"Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Marta Dinata dituntut hukuman 10 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan digant

Palembang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2024 senilai Rp26 miliar.

Tuntutan terhadap Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029 Marta Dinata disampaikan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin.

"Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Marta Dinata dituntut hukuman 10 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU.

Selain itu, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin juga dinyatakan bersalah dalam keterlibatan kasus tersebut.

"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, pelaksanaan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, penunjukan langsung pihak ketiga tanpa mekanisme lelang, serta pembiayaan kegiatan di luar perencanaan awal.

Selain itu, ditemukan pembengkakan anggaran, pengalihan dana dari kegiatan yang dihapus, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar. Meski terdapat sisa anggaran sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana.

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.