Sidang Kasus Tambang Pancurendang, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun
Daniel Ari Purnomo March 30, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Derai air mata dan isak tangis pilu seketika memecah keheningan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (30/3/2026). Harapan keluarga terdakwa kasus tambang Pancurendang seakan runtuh tak tersisa mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) ini, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, masing-masing dijatuhi tuntutan hukuman kurungan selama satu tahun.

Tak hanya itu, mereka juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp30 juta dengan ketentuan subsider 30 hari kurungan. Tuntutan berat tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dian Anggraeni.

Baca juga: Ada Apa Staf Ahli Menko Polkam Datangi Lokasi Tambang Rakyat Desa Pancurendang Banyumas

Tangis Histeris Keluarga

Mendengar tuntutan tersebut, beberapa anggota keluarga terdakwa yang hadir di bangku pengunjung tampak tertunduk lesu dan menutup wajah. Reaksi paling emosional datang dari Mei Kristiani, istri dari terdakwa Slamet Marsono.

Dengan nada suara yang bergetar menahan tangis, ia mengaku sangat terkejut dan berat menerima kenyataan tuntutan tersebut dijatuhkan kepada sang suami.

"Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang," ujarnya lirih sambil menangis.

Di sudut lain ruangan sidang, para anggota keluarga tampak saling menguatkan, merangkul, dan berpelukan di tengah rasa kalut dan ketidakpastian nasib.

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum para terdakwa justru melihat adanya celah keraguan dari pihak jaksa terkait dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.

Eko Prihatin, selaku advokat terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan untuk merespons tuntutan tersebut secara hukum.

"Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Pernyataan senada juga ditegaskan oleh advokat lainnya, Djoko Susanto. Ia menilai materi tuntutan JPU sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di meja hijau.

"Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba," tegasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada awal April mendatang dengan agenda tunggal pembacaan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.