Proses Penangkapan Kasus Narkoba dengan Modus Baru Dipersoalkan di Sidang Praperadilan
Ardhina Trisila Sakti March 30, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pengungkapan kasus narkoba dengan modus baru menggunakan pod vape oleh Satnarkoba Polresta Pangkalpinang berbuntut gugatan.

Proses penangkapan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/3/2026).

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pgp itu digelar di Ruang Tirta, dipimpin hakim tunggal Rizal Firmansyah, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon berupa bukti surat serta pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Dini Seprianti dan Meilani Mandasari. Sementara dua saksi lainnya belum dapat hadir dan akan diperiksa pada sidang lanjutan.

Saksi Dini Seprianti menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu malam awal Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia bersama Meilani yang merupakan pacar dari Yogi, berencana keluar untuk membeli seblak di kawasan Pangkalpinang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di jalan sekitar Kacang Pedang, mereka didatangi oleh sejumlah orang yang diduga aparat.

Dini menyebut, saat itu Meilani sudah berada di dalam mobil, sementara dirinya masih di luar dan hendak masuk. Secara tiba-tiba, beberapa orang ikut masuk ke dalam kendaraan mereka.

“Handphone kami langsung diambil, lalu kami diajak berkeliling sambil ditanya keberadaan Yogi,” ungkap Dini di hadapan majelis hakim.

Menurut Dini, dari dalam mobil tersebut mereka diperiksa dan terus ditanya terkait keberadaan Yogi. Ia menegaskan, dalam proses itu tidak ada pihak yang menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai aparat penegak hukum.

“Kami tidak tahu itu polisi atau bukan, karena tidak ada yang menunjukkan surat atau identitas,” ujarnya.

Ia juga menyebut, mereka sempat dibawa berkeliling di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang, termasuk kawasan Bank Indonesia, sebelum akhirnya diarahkan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan Yogi.

Dalam proses tersebut, saksi mengaku bahwa mereka diminta untuk menghubungi Yogi guna mengetahui posisinya. Setelah Yogi merespons pesan tersebut, petugas kemudian menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, Dini dan Meilani diminta tetap berada di dalam mobil, sementara sejumlah orang masuk ke dalam rumah. Dini mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan di dalam rumah tersebut.

Saksi Meilani Mandasari juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku sempat diamankan dan diperiksa tanpa adanya penjelasan maupun surat resmi dari pihak yang melakukan penindakan.

“Mereka hanya menanyakan keberadaan Yogi, tapi tidak menunjukkan surat apapun,” ujar Meilani.

Meilani juga mengungkapkan bahwa di lokasi terdapat kamera pengawas (CCTV) yang kemudian diambil oleh pihak yang diduga penyidik. Ia mengetahui hal tersebut karena posisi kamera berada di bagian depan rumah.

Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas Yogi terkait narkotika sebelum penangkapan terjadi. Mereka baru mengetahui dugaan keterlibatan tersebut setelah berada di kantor kepolisian.

Keduanya juga sempat menjalani tes urine dengan hasil negatif.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, mereka tiba di kantor kepolisian sekitar pukul 22.00-23.00 WIB dan baru dipulangkan pada dini hari.

Dalam sidang praperadilan, keterangan sejumlah saksi mengungkap dugaan tidak adanya surat resmi saat penangkapan serta proses penggeledahan yang menjadi perhatian dalam jalannya persidangan.

Sementara berdasarkan informasi yang sebelumnya dirilis pihak kepolisian, kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan pod vape yang diduga melibatkan jaringan lebih luas, termasuk dugaan peredaran antar negara.

Sidang turut menghadirkan empat saksi, namun dua di antaranya tidak dapat hadir. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pembuktian dari pihak termohon.

(Bangkapos.com/ Rindu Venisa Valensia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.