Tak Gentar Isu Miring, Roy Suryo Tegaskan Akan Tetap Buktikan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu
Tommy Kurniawan March 30, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo, menegaskan dirinya tetap berkomitmen membuktikan klaim yang selama ini ia sampaikan.

Ia menyebut tidak akan terpengaruh oleh berbagai isu yang beredar di luar substansi utama perkara.

Menurut Roy, fokusnya tetap pada pembuktian dugaan ijazah palsu melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.

“Kami tetap berjalan di koridor hukum. Kami tidak mempedulikan isu-isu murahan yang sengaja digiring untuk mengalihkan perhatian,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia juga menyinggung munculnya narasi terkait dana Rp50 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar bukti.

Baca juga: Sosok Guru MTs Viral Usai Tulis Tarif Jasa Seksual di Kertas, Ngaku HIV Bikin Warga Cemas

Baca juga: 14 Korban Loker Scam Kamboja Tiba di Palembang, Warga Jambi Masih Terlantar

Isu tersebut bahkan menyeret sejumlah tokoh nasional seperti Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, hingga Mahfud MD.

Roy menilai penyebutan nama-nama tersebut sebagai upaya menggiring opini publik agar fokus bergeser dari isu utama.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menempuh berbagai jalur hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi, Komisi Informasi Publik, hingga gugatan citizen lawsuit.

“Fokus kami jelas, membuktikan soal ijazah ini. Bukan untuk dibelokkan ke isu lain,” katanya.

Dalam perkembangan lain, Roy mengakui adanya perbedaan langkah di antara pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam satu barisan.

Salah satunya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang memilih mengajukan restorative justice (RJ).

Langkah tersebut diambil setelah Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan mengakui kekeliruan dalam penelitiannya.

Meski demikian, hingga kini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rismon.

Dalam kasus ini, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia Tyassuma tergabung dalam klaster kedua tersangka.

Sementara itu, pada klaster pertama, beberapa nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu menempuh jalur RJ.

Roy juga mengungkap adanya dugaan upaya “adu domba” yang ditujukan kepada kelompoknya.

Ia mencontohkan beredarnya pesan WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Dokter Tifa.

Pesan tersebut berisi ucapan Idulfitri dan ajakan pertemuan, yang menurut Roy dibuat menyerupai komunikasi asli.

Namun, ia menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari penulisan nama hingga lokasi yang tidak sesuai.

“Nomor itu dibuat khusus dan baru diaktifkan untuk tujuan tersebut,” jelasnya.

Roy menilai penyebaran pesan tersebut bertujuan membangun narasi bahwa Dokter Tifa mulai berubah sikap.

Ia menegaskan hal itu tidak benar dan menyebutnya sebagai upaya untuk memecah belah.

Selain itu, Roy juga menyoroti kelompok yang ia sebut sebagai “Ceboker Nusantara” yang dinilai berperan dalam memperkuat penyebaran narasi tertentu di media sosial.

Menurutnya, pola penyebaran isu tersebut cenderung seragam, yakni mengangkat informasi yang belum terverifikasi, menggunakan judul bombastis, serta menyebarkannya secara masif.

Roy menyebut pola tersebut kerap muncul menjelang momentum tertentu dan melibatkan nama-nama besar untuk memperkuat kesan seolah informasi tersebut valid.

“Ini pola lama yang terus diulang untuk menggiring opini publik,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.