Breaking News Berstatus Tahanan Rumah, Bengawan Kamto Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi
Suci Rahayu PK March 30, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, Bengawan Kamto hadir pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (30/3/2026) siang.

Bengawan Kamto tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja biru dongker didampingi penasehat hukum.

Tak seperti biasanya, Bengawan Kamto tampak mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Hingga saat ini, diketahui orang kaya di Jambi itu tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan.

Sejak sidang perdananya pada Februari lalu diketahui dia sudah menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Sidang Lanjutan PT PAL: Saksi Beberkan Uang Rp400 Juta untuk Pasokan Sawit

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Batang Hari Kembali Normal Usai Lebaran

Pada sidang hari ini, terdakwa Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Arif Rohman sebagai Komisaris menghadirkan saksi dari BNI dan Bank CIMB Niaga.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan mengenai sistem dan tata cara pengajuan kredit hingga kredit tersebut disetujui oleh pihak BNI. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Batang Hari Kembali Normal Usai Lebaran

Baca juga: Sosok Guru MTs Viral Usai Tulis Tarif Jasa Seksual di Kertas, Ngaku HIV Bikin Warga Cemas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.