Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon Hakim Agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 untuk mengisi kebutuhan di berbagai kamar peradilan, dengan pendaftaran berlangsung hingga 16 April 2026.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir mengatakan seleksi ini merupakan tindak lanjut permintaan resmi MA terkait pengisian jabatan hakim.
“Komisi Yudisial telah menerima surat dari Mahkamah Agung mengenai permintaan pengisian lowongan jabatan tersebut pada tanggal 26 Februari 2026,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan permintaan tersebut, kebutuhan Hakim Agung meliputi kamar perdata dua orang, pidana empat orang, agama dua orang, serta tata usaha negara khusus pajak tiga orang.
Sementara itu, kebutuhan hakim ad hoc sebanyak tiga orang, terdiri atas dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tipikor.
KY membuka pendaftaran secara daring sejak 26 Maret 2026 hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi rekrutmen KY yakni rekrutmen.komisiyudisial.go.id dan email rekrutmen@komisiyudisial.go.id.
“Seluruh berkas persyaratan dipindai dalam format PDF dan diunggah melalui laman rekrutmen Komisi Yudisial,” kata Anita.
Ia menambahkan seluruh layanan seleksi dilakukan secara daring, termasuk konsultasi melalui kanal resmi. “Komisi Yudisial hanya memberikan layanan secara daring,” ujarnya.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji kualitas, kesehatan dan kepribadian, wawancara terbuka, hingga penetapan kelulusan dan pengusulan kepada DPR RI.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menegaskan seleksi dilakukan terbuka dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta.
“Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity dan equal treatment,” katanya.
Ia menyebut hingga saat ini jumlah pendaftar telah mencapai 139 orang dan masih berpotensi bertambah menjelang penutupan.
Selain itu, KY juga menyebarluaskan informasi seleksi ke berbagai organisasi profesi hukum, akademisi, serta kalangan pemerhati peradilan guna menjaring kandidat berkualitas.
KY menilai sistem seleksi berbasis daring menjadi bagian dari upaya memperluas akses, meningkatkan transparansi, serta memastikan akuntabilitas dalam proses rekrutmen hakim di tingkat Mahkamah Agung.





