Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menjaga layanan kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan tanpa interupsi saat momentum libur Idul Fitri dan Nyepi tahun 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan transformasi digital menjadi fondasi utama dalam memastikan layanan publik tetap berjalan konsisten, termasuk pada periode dengan aktivitas terbatas.
"Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan dan memperoleh kepastian hukum kapan saja tanpa bergantung pada jam layanan konvensional," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan layanan kekayaan intelektual tetap berjalan optimal berbasis teknologi informasi bahkan pada hari besar keagamaan.
Pada 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, tercatat 32 permohonan merek, 13 permohonan paten, dan 144 permohonan hak cipta.
Sementara pada 21 Maret 2026 saat Hari Raya Idul Fitri, terdapat 11 permohonan merek, satu permohonan paten, dan 12 permohonan hak cipta.
Hermansyah menuturkan data tersebut menegaskan sistem digital DJKI mampu menjaga ketersediaan layanan secara real-time tanpa henti.
"Capaian itu menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi kebutuhan yang tidak mengenal waktu," tuturnya.
Di tengah hari libur nasional, kata dia, masyarakat tetap mengakses sistem untuk mengamankan hak atas karya dan inovasinya.
Dikatakan bahwa hal tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
Ia menyampaikan keandalan layanan itu ditopang oleh arsitektur teknologi informasi DJKI yang dirancang dengan prinsip high availability (ketersediaan tinggi) dan fault tolerance (toleransi kesalahan).
Selain itu, lanjut dia, sistem tetap aktif selama 24 jam dengan dukungan infrastruktur server yang terdistribusi sehingga mampu mengantisipasi lonjakan akses maupun potensi gangguan tanpa mengganggu proses layanan.
Dia menekankan pelindungan kekayaan intelektual harus dilakukan secara tepat waktu, terutama di era digital yang serba cepat lantaran keterlambatan dalam pendaftaran dapat membuka celah risiko, baik dari sisi hukum maupun pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain.
"Dengan sistem yang kami siapkan, tidak ada alasan untuk menunda pelindungan kekayaan intelektual. Proses dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan aman sehingga hak atas karya dapat terlindungi sejak awal," ucap Hermansyah.
Dari sisi operasional teknologi, DJKI mengimplementasikan pemantauan sistem secara 24/7 berbasis dasbor terintegrasi yang mampu mendeteksi anomali secara dini.
Menurut Hermansyah, pendekatan itu memungkinkan respons cepat terhadap potensi gangguan sekaligus memastikan performa sistem tetap stabil selama periode libur.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Pendukung DJKI Kemenkum Urim Carry Wilson Sitio menjelaskan penguatan tidak hanya dilakukan pada kapasitas, tetapi juga pada aspek keamanan dan keandalan sistem.
"Kami menerapkan pengamanan berlapis melalui enkripsi data, pengawasan trafik secara real-time, serta mekanisme backup dan recovery untuk memastikan data tetap aman dan layanan tetap tersedia dalam berbagai kondisi," ucap Urim.
Selain itu, sistem DJKI juga mengadopsi pemrosesan berbasis real-time yang memungkinkan setiap permohonan langsung tercatat dan diproses tanpa penundaan.
Disebutkan integrasi antarlayanan memastikan alur bisnis berjalan efisien, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen, tanpa hambatan teknis yang berarti.
DJKI juga tetap mengoperasikan layanan bantuan melalui kanal digital resmi dengan petugas siaga yang bertugas secara bergantian guna memastikan setiap kendala teknis maupun pertanyaan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat, meskipun dalam periode libur nasional.
Dengan dukungan teknologi informasi yang andal, aman, dan berkelanjutan, DJKI menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan responsif.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna memperoleh kepastian hukum serta memaksimalkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Ke depan, penguatan sistem teknologi informasi akan terus menjadi prioritas DJKI dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan inovasi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di era ekonomi digital yang semakin kompetitif.





