TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretariat DPRD Sulawesi Utara siap menjalankan instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) terkait penerapan kebijakan Work from Home (WFH) di lingkungan pemerintah provinsi.
Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, W. Niklas Silangen mengatakan, WFH berlaku Rabu dan Kamis.
"ASN maupun P3K bisa bekerja dari rumah sesuai instruksi Pak Gubernur," kata Silangen kepada Tribunmanado.co.id, Senin 30 Maret 2026.
Meski demikian, ia mengatakan, kebijakan WFA ini berlaku fleksibel.
Pegawai yang karena jabatan atau tugasnya tidak selamanya terikat dengan WFH atau juga WFA (Work From Anywhere), selama fasilitas dan akses memadai.
Ia memberi contoh, jika ada agenda rapat, hearing ataupun paripurna di DPRD pada Rabu dan Kamis, pegawai terkait wajib masuk kantor.
"Penerapannya seperti itu. Sesuai kebutuhan. Ketika ada RDP, rapat paripurna, ya tentu harus masuk kantor," kata pria yang dikenal kalem ini.
Kendati demikian, kata Silangen, pihaknya memastikan setiap pegawai, baik ASN maulah P3K profesional saat WFH.
Selain wajib absensi di sistem kepegawaian yang ada, ada monitoring kinerja oleh bagian masing-masing.
"Sebelumnya kan ada delegasi tugas, itu dipastikan tuntas," jelas Sekwan.
Baca juga: Breaking News: WFH ASN Pemprov Sulut Berlaku 2 Hari Sepekan, Gubernur YSK: Pelayanan Harus Maksimal
Diketahui, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menginstruksikan penerapan WFH di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara mulai pekan ini.
Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
ASN dan P3K dituntut menjaga kualitas kinerja meskipun bekerja di rumah.
Lebih dari itu para pegawai diharapkan bisa menjaga keseimbangan pekerjaan dan kehidupan pribadi. (Ndo)
Baca juga: Pemkot Manado Sulut Siap Terapkan WFH