Eks Pegawai BPN Muba Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Korupsi Lahan Tol Betejam
Yandi Triansyah March 30, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan terhadap Amin Mansur, terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi.

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, M. Dio Absensi, di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/3/2026).

Amin Mansur, yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, dinilai terbukti bersalah melakukan pengukuran dan penerbitan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik negara dengan mengatasnamakan PT SMB.

JPU menilai perbuatannya terbukti bersalah melanggar sebagaimana Pasal 603 Jo pasal 20 C dan pasal 126 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Amin Mansur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi serta merugikan keuangan negara. Terdakwa juga menerima pemberian atau jaminan dengan maksud berbuat atau tidak berbuat dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur JPU, M Dio Absensi.

Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa Amin dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 6 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta," katanya.

Selain itu Amin juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp201 juta. Jika uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis Hakim menentukan jadwal pledoi yakni pada 14 April 2026 mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.