Pria Jagoan Ini Pasrah Dikepung Polisi, Santai Jualan Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih
Welly Hadinata March 30, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial ER (43), warga Prabumulih.

Pria yang dikenal jagoan ini diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026) malam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, 12 butir ekstasi dalam dua botol dengan berbagai logo, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah didampingi Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TE seharga Rp800 ribu, sedangkan ekstasi diperoleh dari FE seharga Rp2,2 juta di wilayah Kabupaten PALI.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.