Kampung Bilik Jakbar Bakal Jadi TPU, Mayoritas Warga Ogah Pindah ke Rusun
Jaisy Rahman Tohir March 30, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Pemkot Jakarta Barat merelokasi 128 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Bilik, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (30/3/2026).

Diketahui, relokasi tahap kedua dilakukan lantaran kawasan tersebut nantinya akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) guna mengatasi krisis lahan di Jakarta Barat.

Adapun waktu relokasi sesuai kesepakatan sejak awal yakni dilakukan sepekan setelah Lebaran.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai peruntukannya sebagai pemakaman umum.

“Pada hari ini, kita melaksanakan relokasi tahap kedua bagi warga terdampak, yang sebelumnya telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan musyawarah,” ujar Iin saat memberikan sambutan di TPU  Tegal Alur.

Berdasarkan data Pemkot Jakarta Barat, total warga yang direlokasi pada tahap ini mencapai 128 KK atau 606 jiwa. 

Rinciannya, sebanyak 103 KK berasal dari Kelurahan Kamal dan 25 KK dari Kelurahan Pegadungan.

Tak Semua Mau ke Rusun

Dari jumlah tersebut, tak semua warga mau direlokasi ke rumah susun.

Total hanya 17 KK direlokasi rusun, sementara 111 KK lainnya melakukan relokasi secara mandiri, ada yang memilih mengontrak di sekitar kawasan tersebut, dan ada pula yang diantar ke kampung halaman di Indramayu, Jawa Barat.

Adapun rusunawa yang menjadi tujuan antara lain Rusunawa PIK Pegadungan, Pesakih, Tegal Alur, Rawa Buaya, dan Nagrak.

Iin berharap para warga yang menempati rusunawa dapat merasakan lingkungan hunian yang lebih layak dengan akses yang lebih baik terhadap fasilitas umum, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan transportasi.

“Dengan penempatan di rumah susun ini, diharapkan warga dapat menikmati hunian yang lebih baik,” katanya.

Untuk mendukung proses relokasi, Pemkot Jakarta Barat mengerahkan 26 unit truk bak terbuka dan tujuh bus.

Setibanya di rusun, warga dapat langsung menempati unit masing-masing karena proses serah terima kunci telah dilakukan sebelumnya.

Masih Ada yang Bertahan

Meski demikian, masih terdapat sekitar 11 KK yang bertahan di lokasi. 

Pemerintah masih melakukan pendekatan hingga 5 April 2026. Jika belum ada kesepakatan, pembongkaran paksa akan dilakukan sesuai prosedur peringatan yang telah diberikan.

Pemkot juga membuka posko layanan untuk membantu warga dalam pengurusan administrasi, termasuk kebutuhan pendidikan anak-anak.

Salah satu warga terdampak, Sutini (56), mengaku telah mengikhlaskan rumahnya yang telah ditempati selama delapan tahun untuk ditertibkan.

“Sebetulnya sedih, tapi bagaimana lagi. Saya harus mau dipindahkan karena ini bukan hak saya. Jadi saya kembalikan kepada yang berhak,” ujarnya.

Sutini mengungkapkan, ia terpaksa tinggal di lahan tersebut karena kondisi ekonomi dan mahalnya biaya tempat tinggal, sambil membiayai pendidikan keempat anaknya.

Kini, ia merasa kondisi hunian di Rusun Tegal Alur jauh lebih layak dibandingkan tempat tinggal sebelumnya.

“Lebih baik di sana. Yang penting bisa hidup nyaman dan fokus ibadah,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.