BANGKAPOS.COM,BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya mendorong adanya perubahan nomenklatur, dengan mengalihkan alokasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke belanja barang dan jasa.
Hal ini pun diungkapkan sebagai salah satu solusi yang ditawarkan kepada Pemerintah Pusat, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Setelah kita cek ada peluang disini yaitu tentang Permendagri nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan keuangan daerah tentang TPP ASN yang ternyata perekam hukumnya Permendagri. Jika kita usulkan TPP ASN dari belanja pegawai, ke belanja barang dan jasa maka ini lebih aman," ujar Didit Srigusjaya usai menerima audiensi dengan PPPK Paruh Waktu, Senin (30/3/2026).
Diketahui dalam Undang-Undang nomor 1 2022, mengatur belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen.
Lebih lanjut untuk kondisi saat ini, untuk belanja pegawai Rp 956.902.863.747 dari APBD 2026 Rp 2.110.110.133.667 atau persentase masih di 45 persen.
Namun Didit Srigusjaya membeberkan simulasi jika TPP dialihkan ke belanja barang dan jasa, dengan gaji PPPK paruh waktu tetap pada belanja barang dan jasa.
"Jadi simulasinya belanja pegawai Rp 956.902.863.747 dikurangi Rp 386.776.155.117 jadi Rp 570.126.708.630. Kalau dari APBD 2026 Rp 2.110.110.133.67 maka persentasenya hanya 27 persen. Artinya belanja pegawai kita dari 45 persen bisa ke 27 persen, jadi tidak mengganggu status PPPK paruh waktu atau penuh waktu," tuturnya.
Solusi tersebut pun diberikan Didit Srigusjaya kepada Pemerintah Pusat, selain berharap adanya kebijakan khusus yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Jika kita revisi UU tidak mungkin karena sudah disahkan dan akan diberlakukan 2027, kecuali Presiden mengeluarkan Perpu namun mengeluarkan Perpu tidak mudah karena ada kategori-kategori tertentu," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga membeberkan berbagai solusi yang dapat diambil, guna memastikan kelangsungan hidup para PPPK dapat tetap terjamin.
"Solusi termasuk meningkatkan PAD dan Pemerintah Pusat tidak melakukan pengurangan terhadap dana transfer pusat ke daerah. Kalau ada pengurangan maka semuanya posisi tidak aman, kecuali DKI Jakarta," tegasnya.
Sementara itu dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyampaikan solusi secara langsung kepada Pemerintah Pusat untuk dapat segera mengambil sikap.
"Solusinya kita ke Kemendagri jika tidak melanggar, kita tida perlu mengusik UU Nomor 1 tahun 2022, tapi bagaimana merevisi Kemendagri tentang status nomenklatur TPP ASN dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).