Respon Menko Muhaimin soal Konsep Kreatif Amsal Sitepu Dihargai Rp 0, Geram: Harusnya Dihargai
Eri Ariyanto March 30, 2026 06:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kontroversi soal konsep kreatif yang dibuat videografer Amsal Christy Sitepu kembali mencuri perhatian publik setelah muncul kabar bahwa karyanya dihargai Rp 0. 

Isu ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pejabat negara. 

Salah satu yang angkat bicara adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menyampaikan kegeramannya atas perlakuan tersebut. 

Menurutnya, karya kreatif, sekecil apa pun, tetap memiliki nilai yang harus dihargai secara layak. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem kreatif di Indonesia. 

Dunia industri kreatif seharusnya memberikan ruang yang adil bagi para kreator untuk berkembang dan mendapatkan apresiasi yang setimpal. 

Ketika sebuah karya tidak dihargai, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan para pelaku industri kreatif. 

Muhaimin menekankan pentingnya penghormatan terhadap ide dan proses kreatif yang tidak bisa dinilai sembarangan. 

Cak Imin juga menyoroti perlunya kesadaran dari pihak-pihak terkait agar tidak meremehkan jerih payah para kreator. 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai penghargaan terhadap karya intelektual di Tanah Air.

Baca juga: Langkah Nekat Donald Trump, Kini Incar Uranium Iran, Siap Lakukan Operasi Militer Besar-besaran

Cak Imin menyorot konsep kreatif yang dihargai Rp 0 oleh jaksa dalam kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.

Menurutnya hal tersebut sangat salah, di mana seharusnya kreativitas dihargai dalam mendukung masa depan ekosistem kreatif Indonesia.

"Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia dibangun," tegas Cak Imin dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Jaksa yang menilai konsep kreatif Rp 0, tegas Cak Imin, merupakan hal yang sangat keliru dan berbahaya.

Sebab proses kreatif dalam gagasan, proses editing, hingga dubbing merupakan sesuatu yang "tidak memiliki nilai".

"Proses kreatif adalah nyawa dari industri kreatif, harusnya diapresiasi keahliannya bukan justru dinihilkan harganya bahkan dikriminalisasi," ujar Cak Imin.

Ia menekankan, nyawa dalam industri kreatif adalah riset, eksplorasi ide, produksi, hingga eksekusi yang tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional.

Ditambah saat ini, jutaan masyarakat Indonesia hidup dari sektor ekonomi kreatif, mulai dari konten kreator, videografer, editor, desainer, hingga pekerja kreatif lainnya.

"Jangan sampai pendekatan yang tidak tepat justru membuat para kreator takut berkarya dan kehilangan semangat," ujar Cak Imin.

KASUS VIRAL - Amsal Sitepu saat mengenakan rompi tahanan.
KASUS VIRAL - Amsal Sitepu saat mengenakan rompi tahanan. (Instagram/@amsalsitepu)

Kasus Amsal Sitepu

Diketahui, Amsal Sitepu adalah videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland.

Dalam dokumen tersebut, biaya pembuatan video profil desa ditawarkan sebesar Rp 30 juta per desa.

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing.

Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

Kejagung Hormati Komisi III DPR yang Bela Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menghadirkan terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam pembuatan video promosi desa.

“Kami siap dan kami menghormati sekali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang Supriatna mengatakan fungsi DPR memang untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan aturan sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Anang kembali menegaskan bahwa RDP DPR RI merupakan bagian dari kontrol terhadap penegakan hukum.

Dalam kesempatan ini, dia juga merespons soal Komisi III DPR RI yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

“Ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa,” ujar dia.

Setelah disampaikan, majelis hakim akan mempertimbangkannya.

(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.