Ditantang Jadi Pengelola Keuangan, Dinna Devi Tantang Balik BKD Siak Jadi Dokter Spesialis
Muhammad Ridho March 30, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Siak bersama dokter spesialis ASN dan Pemerintah Kabupaten Siak, Senin (30/3/2026), berlangsung emosional.

Forum itu membahas polemik belum dibayarkannya tunjangan kelangkaan profesi bagi dokter spesialis. 

Perwakilan dokter spesialis, dr Dinna Devi, meminta empati para pemegang kebijakan dan anggota dewan. Ia menyebut, sebanyak 38 dokter spesialis ASN belum menerima tunjangan selama enam bulan terakhir.

Di tengah penyampaian tersebut, anggota DPRD Siak dari partai Demokrat, Sabar DH Sinaga, memotong penjelasan.

Ia menantang para dokter spesialis untuk berpikir terbalik dengan mencoba menjadi pejabat pengelola keuangan daerah.

“Tadi mengajak berpikir terbalik, sekarang saya tanyakan, apakah dokter spesialis bisa menjadi Rory,” kata Sabar, merujuk pada Sekretaris BKD yang hadir dalam rapat.

Menanggapi itu, dr Dinna Devi bersama rekan-rekannya menegaskan bahwa mereka mampu.

Namun, ia langsung melontarkan pertanyaan balik yang membuat suasana rapat sejenak hening.

“Apakah mereka (Rory, Sekda, Kabag Hukum) bisa menggantikan kami?” tanya dr Dinna.

Baca juga: Ditanya Utang Tunjangan Dokter Spesialis, Jawaban Sekretaris BKD Siak Mengambang: Marudut Meradang

Suasana ruang rapat sempat terdiam. Sabar Sinaga kemudian mengakui bahwa peran dokter spesialis tidak bisa digantikan oleh pejabat lain.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. 

“Harus sesuai regulasi saja. Kalau dibayarkan apa regulasinya, kalau dipotong atau tidak dibayarkan apa regulasinya,” ujarnya.

Dalam paparannya, dr Dinna Devi menjelaskan, sejak September 2025 hingga Februari 2026 terjadi ketidaktepatan pembayaran tunjangan kelangkaan profesi. Bahkan, sebagian periode tidak dibayarkan penuh.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan perlakuan antara dokter spesialis ASN dan non-ASN. Dokter kontrak atau PPPK paruh waktu disebut menerima pembayaran penuh dan rutin sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.

Sebaliknya, dokter spesialis ASN hanya menerima pembayaran hingga Agustus 2025. Empat bulan berikutnya belum dibayarkan, bahkan beredar kabar bahwa November dan Desember 2025 akan dihapuskan.

Untuk 2026, pembayaran juga tidak penuh. Januari -Februari 2026 direncanakan dibayarkan 50 persen, namun hingga kini belum juga dibayarkan.

Pemerintah daerah beralasan terjadi efisiensi anggaran. Namun, menurut dr Dinna, kebijakan tersebut hanya berdampak pada dokter spesialis ASN, tidak pada dokter kontrak maupun PPPK paruh waktu.

“Kalau memang efisiensi, kenapa hanya kami yang terdampak? Bahkan masih ada perekrutan dokter kontrak,” ujarnya.

Upaya komunikasi juga telah dilakukan. Dokter spesialis ASN mengaku sudah mengajukan audiensi dengan Bupati Siak sejak November 2025 dan Maret 2026, namun belum terealisasi.

Selain itu, permintaan mediasi melalui DPRD pada Desember 2025 juga belum membuahkan hasil. Sementara hasil komunikasi dengan Badan Keuangan Daerah sempat menjanjikan penyamaan kebijakan, tetapi hingga Maret 2026 belum terealisasi.

Dalam rapat dengan Sekretaris Daerah, disebutkan akan ada perbaikan regulasi ke depan. Namun, belum ada kejelasan terkait tunggakan September hingga Desember 2025 serta pemotongan pada Januari dan Februari 2026.

Para dokter juga mengingat janji Bupati yang sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan pemotongan tunjangan kelangkaan profesi. Janji itu disampaikan dalam beberapa kesempatan, termasuk saat apel dan rapat manajemen di RSUD Tengku Rafian Siak.

Dokter spesialis menilai persoalan utama terletak pada ketidakadilan pembayaran, perbedaan perlakuan, serta tidak meratanya kebijakan efisiensi. Selain itu, belum ada kepastian penyelesaian terhadap tunggakan yang mencapai sekitar enam bulan.

Melalui forum tersebut, mereka berharap adanya perlakuan adil antara dokter ASN dan non-ASN. Mereka juga meminta pembayaran penuh untuk periode yang telah berjalan, serta kebijakan ke depan yang seragam dan konsisten.

Menurut mereka, tunjangan kelangkaan profesi sangat krusial. Selain karena tingginya beban kerja dan risiko, jumlah dokter spesialis juga masih terbatas, terutama di daerah.

Tunjangan ini dinilai penting untuk pemerataan layanan kesehatan, menarik tenaga medis ke daerah, serta menjaga agar dokter tidak berpindah ke sektor lain yang lebih menguntungkan.

Dokter spesialis juga menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi krisis distribusi tenaga spesialis. Ketimpangan antara wilayah Jawa-Bali dan luar daerah masih tinggi, sehingga insentif menjadi faktor penting dalam menjaga layanan kesehatan tetap berjalan optimal.

dr Dinna Devi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata soal hak finansial, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.