Abdul Wahid Jelaskan Soal Istilah Matahari Satu, Sebut Tak Pernah Mengancam Terkait Setoran
Sesri March 30, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa korupsi Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait perkara yang menjerat dirinya dalam persidangan. 

Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan jaksa merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Abdul Wahid, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran, serta merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Ia juga menekankan bahwa proses pengusulan dan pembahasan pergeseran anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya berperan dalam menetapkan peraturan gubernur (pergub).

“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Selain itu, Abdul Wahid juga menanggapi dakwaan terkait rapat yang disebut berlangsung di kediamannya bersama sejumlah kepala dinas. 

Ia membantah adanya tindakan tidak wajar dalam pertemuan tersebut, termasuk tudingan pengumpulan telepon genggam peserta rapat.

Baca juga: Militansi Para Emak di Sidang Abdul Wahid, Rela Berdesakan Asal bisa Masuk Ruangan

Baca juga: Sejumlah Politisi dan Pendukung Ramaikan Sidang Kedua Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Ia menegaskan, rapat tersebut merupakan pertemuan biasa yang dihadiri banyak pihak dan tidak membahas hal spesifik sebagaimana didakwakan. 

Dalam kesempatan itu, ia hanya memberikan arahan umum terkait tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Wahid menilai bahwa sejumlah hal dalam dakwaan terkesan didramatisasi. Ia juga membantah adanya unsur ancaman dalam pertemuan tersebut.

“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.

Abdul Wahid sendiri melakukan perlawanan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan rasuah ini sudah masuk ke tahap peradilan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang Agenda Eksepsi

Pada Senin (30/3/2026) ini, sidang lanjutan masuk agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdana pekan lalu.

Sidang pembacaan eksepsi pihak Abdul Wahid, rencananya digelar pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Mudjono SH.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.