Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo, Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026).
Usai divonis tak bersalah, ketiganya masih harus menunggu beberapa jam untuk bisa menghirup udara bebas secara penuh.
Baca juga: Pesan 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo Pasca Divonis Bebas: Jangan Pernah Takut Menyuarakan Kebenaran
Sekitar pukul 15.30 WIB, di momen hujan mengguyur kota Solo, Daffa, Bogi dan Hanif akhirnya keluar dari pintu Rutan Klas I Solo yang menjadi tempat ketiganya menjalani penahanan selama 5 bulan 2 hari.
Keluarnya ketiga terdakwa tersebut pun disambut oleh keluarga maupun teman-teman mereka yang senantiasa menemani proses hukum beberapa bulan terakhir.
Peluk hangat dan senyum kegembiraan pun nampak dari wajah ketiga pemuda tersebut maupun rekan-rekan mereka yang menunggu sedari siang di depan Rutan Solo.
Hanif Bagas Utomo menuturkan bahwa dirinya sangat bahagia akhirnya bisa bebas dari tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Baca juga: Ujung Kasus Kerusuhan Solo 2025 : Pelukan, Air Mata, dan Senyum Tak Tertahankan Ketiga Terdakwa
"Seneng banget perasaannya senang sudah nggak dipenjara lagi. Terus dijemput teman-teman rasanya seneng lah seneng banget," ungkap Hanif saat ditemui usai keluar dari Rutan Klas I Solo.
Di momen yang sama, Hanif pun mengaku tak bisa membayangkan bagaimana kehidupannya selama 5 bulan lebih di dalam bui.
"Sudah 5 bulan lebih 2 hari, wah ngeri perasaannya ngeri," lanjutnya.
Usai bebas, Hanif pun mengaku akan menjalankan aktivitasnya seperti sebelum terseret kasus.
Namun demikian, Hanif menerangkan dirinya dan rekan-rekannya kini tengah merencanakan akan mengajukan gugatan atau tidak atas kasus yang dituduhkan kepada dirinya tersebut.
"Ya kembali ke aktivitas normal dan kemudian kita akan minta ganti rugi atas apa yang kita lakukan kan selama ini kita tidak bersalah dan kebebasan yang sudah dirampas kita akan tuntut itu," pungkasnya.
(*)