TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan II (April–Juni) 2026 tetap, tanpa kenaikan.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri, dikutip dari esdm.go.id, Senin (30/3/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter yang digunakan adalah kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Meski formula perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi.
Penetapan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Perlu diketahui, tarif listrik yang berlaku sebenarnya sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Baca juga: Bahlil Jawab Isu Harga BBM Naik 1 April: Bapak Presiden Punya Hati Buat Rakyat
Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar harus membayar tagihan setelah pemakaian.
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
(Tribunnews.com/Latifah)