Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli di bidang pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yakni Prof Fransiscus Xaverius Sumarja dan Prof Hieronymus Soerjatisnanta.
Keduanya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (30/3/2026).
Kasus ini menjerat beberapa terdakwa, di antaranya eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa, pengusaha Thio Stepanus Sulistio, serta Affandy Masyah Natanarada Ningrat yang disebut sebagai pihak yang menjual tanah negara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Prof FX Sumarja menjelaskan bahwa dirinya diminta memberikan keterangan terkait persoalan sertifikat tanah milik Kemenag yang menjadi pokok perkara.
“Jadi ada permasalahan terkait sertifikat tanah Kemenag tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan ini,” kata Sumarja di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag, Saksi Akui Taksir Kerugian Negara Rp 54 M Berdasarkan Asumsi
Ia menerangkan, dalam proses pendaftaran tanah yang sudah memiliki sertifikat, jika terjadi peralihan atau balik nama, maka akta peralihan harus dibuat oleh PPAT.
“Kalau ada permohonan hak atas tanah, pemohon mengajukan kepada BPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sumarja, dalam proses itu harus ada data yuridis maupun data fisik yang jelas, baik terkait identitas pemohon, badan hukum, maupun dasar kepemilikan tanah.
“Kalau data itu belum lengkap, biasanya akan dikembalikan oleh kepala kantor yang memeriksanya,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, kepala kantor BPN seharusnya memastikan proses pengecekan dilakukan dengan benar, termasuk memastikan batas tanah diketahui oleh pihak yang berbatasan serta dilakukan pemeriksaan kembali oleh pimpinan kantor BPN.
Untuk tanah negara, lanjutnya, harus ada surat keputusan pemberian hak sebelum bisa didaftarkan.
“Pada dasarnya tanah hibah atau pendaftaran tanah dilakukan oleh pemohon yang memiliki tanah tersebut, meskipun bisa juga dikuasakan kepada orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pendaftaran sporadik, salah satu syaratnya adalah adanya surat penguasaan fisik yang diketahui kepala desa atau lurah setempat dengan tanda tangan persetujuan.
Sementara pada program PTSL, harus ada surat keterangan penguasaan fisik yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan dan diketahui minimal dua saksi.
Saat ditanya jaksa terkait kemungkinan sertifikat hak pakai milik Kemenag dialihkan kepada pihak lain, Sumarja menjelaskan bahwa pada dasarnya tanah tersebut tetap merupakan tanah negara.
“Kalau tanah itu bersertifikat dan digunakan oleh instansi pemerintah dalam bentuk hak pakai, hak pakai itu bisa dicabut atau dilepas untuk kepentingan umum,” katanya.
Namun proses pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Harus ada izin dari Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan tahun 1971 yang juga diperkuat oleh peraturan terbaru,” ujar Sumarja.
Ia menegaskan, pelepasan hak tersebut juga tidak dilakukan secara cuma-cuma karena tetap ada mekanisme ganti rugi kepada pemegang hak pakai.
“Jadi hak pakai itu tidak bisa langsung berubah menjadi hak milik,” tambahnya.
Sumarja juga menyinggung kemungkinan terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kesamaan batas lahan atau ukuran yang tidak persis sama.
“Kasus tumpang tindih bisa saja terjadi, misalnya karena batas yang mirip atau pengukuran yang berbeda,” ujarnya.
Selain itu, proses PTSL yang mempermudah masyarakat mendaftarkan tanah terkadang tidak diikuti pembaruan peta secara menyeluruh di kantor pertanahan.
Ia juga menyebut, persoalan tanah sering kali muncul akibat pemalsuan dokumen hingga rekayasa surat kepemilikan.
Sementara itu, pengacara terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai keterangan para ahli tersebut masih sebatas potensi kerugian negara.
“Kita tadi mendengar bahwa yang disampaikan masih berupa opini atau asumsi mengenai potensi kerugian negara,” kata Bey.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss.
Selain itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen, Bey menilai sampai saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
Ia juga menyinggung soal kepemilikan lahan yang diklaim Kemenag seluas 17 hektare.
Menurut Bey, sebelum klaim tersebut muncul, sudah ada sertifikat hak milik yang terbit lebih dulu dan kemudian dibeli oleh kliennya.
“Dalam konteks ini kami mempertanyakan posisi pembeli yang beriktikad baik. Tadi juga dijelaskan ahli bahwa salah satu indikator pembeli beriktikad baik adalah membeli melalui PPAT,” katanya.
Bey juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya.
Menurutnya, ada empat putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali, yang semuanya memenangkan pihak kliennya.
“Artinya klien kami memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat terkait kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.
Namun dalam perkara pidana ini, kliennya justru menjadi terdakwa dan bahkan ditahan.
“Klien kami sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu, sekarang tanahnya disita negara dan didakwa merugikan negara sebesar Rp54 miliar,” kata Bey.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip ultimum remedium dalam perkara tersebut.
Menurut Bey, jaksa tetap harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukan, sebagaimana prinsip hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
“Di sinilah kami mempertanyakan sejauh mana jaksa bisa membuktikan dakwaan-dakwaan tersebut,” kata Bey Sujarwo.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )