Bukti Perbuatan Asusila ke Anak Bawah Ditemukan, Polisi Tetapkan Pria Asal Mentok Ini jadi Tersangka
Hendra March 30, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Babar menetapkan pria berinisial AB (44) sebagai tersangka dugaan tindak pidana asusila bawah umur berinisial CWR (15) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban berinisial D (39) ke Polres Bangka Barat pada 29 Januari 2026.

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satreskrim. Setelah laporan diterima pada 29 Januari 2026, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif," ujar Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara sistematis, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial AB.

Baca juga: Pria Beristri Tergoda Kecantikan ABG Tetangga, Beri Uang Lalu Berbuat Asusila di Belakang Rumah

"Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial CWR mengaku telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh tersangka AB.

"Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,"lanjutnya.

Yos menegaskan, pihaknya berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AB telah diamankan di Polres Bangka Barat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutupnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.