SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi dengan terdakwa Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (30/3/2026) berujung penundaan.
Sidang yang digelar di ruangan Cakra, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto terpaksa ditunda.
"Untuk sidang hari ini pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, karena jaksa belum siap maka ditunda seminggu lagi," ujar Penasihat Hukum Terdakwa, Suparni saat dijumpai di PN Mojokerto, Senin sore.
Suparni menyebut, pihaknya berharap tuntutan JPU terhadap kliennya sesuai dengan keterangan saksi di persidangan.
Kuasa hukum menghormati dan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Harapan kami secara ini, tuntutannya tetap sesuai dengan hasil apa yang disampaikan saksi yang jelas di situ lebih pada tidak berencana (Pembunuhan, Red)," bebernya.
Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Mutilasi Tiara: Jaksa Siapkan Jeratan KUHP Baru
Ia mengaku, penundaan sidang kali berpotensi mempengaruhi kondisi psikologis terdakwa di dalam sel penjara Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Pihaknya terus melakukan pendampingan dan komunikasi intens dengan terdakwa sepekan menjelang sidang tuntutan.
"Sangat, memang pengaruh. Kita kemarin sempat komunikasi dengan yang bersangkutan, tetap kita memberi support dukungan agar tidak terlalu masuk dalam wilayah penyesalan," jelasnya.
Menurut Suparni, terdakwa mengaku was-was dengan tuntutan dari jaksa tersebut.
"Iya, sangat. Karena otomatis ketika dia teringat emosional itu yang kita jaga jangan sampai. Dia tidak sadari melakukan itu," tukasnya.
Baca juga: Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara
Usai majelis hakim menyatakan sidang ditunda, terdakwa Alvi dikawal petugas keluar dari ruangan persidangan menuju sel tahanan PN Mojokerto.
Sebelumya, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman di PN Mojokerto mengungkapkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Terdakwa atas nama Alvi Maulana didakwa Pasal 340 primair, kemudian subsidair Pasal 338 KUHP pidana," kata Erfandi.
Erfandi menambahkan, pihaknya akan menerapkan KUHP baru dalam penuntutan yakni dengan dakwaan primair Pasal 459 (KUHP baru), dan subsidair tentang pembunuhan Pasal 458 ayat 1.
"Pada intinya pidananya sama (KUHP lama), dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya. (don)