TRIBUNJATIM.COM - Ada sanksi tegas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai tanpa izin atasan.
Sanksi itu diberikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan.
Sunawan mengatakan hingga akhir Maret 2026 terdapat dua kasus pelanggaran disiplin.
Baca juga: WFH 1 Hari Sepekan Hanya Berlaku untuk ASN atau Tidak? Kebijakan Bakal Ditetapkan Bulan ini
Salah satunya terkait perceraian tanpa izin yang telah diputus dan berujung sanksi berat.
“Perceraian tanpa izin sudah selesai. Pegawai bersangkutan disanksi disiplin berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun,” kata Sunawan, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Sementara itu, satu kasus lain yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan masih dalam proses dan menunggu keputusan bupati sebagai pembina kepegawaian.
BKPPD mengaku telah rutin melakukan sosialisasi terkait disiplin ASN, namun pelanggaran masih terjadi.
Sepanjang 2025, tercatat ada 10 kasus pelanggaran disiplin ASN di Gunungkidul.
Rinciannya meliputi lima kasus perselingkuhan, tiga kasus pelanggaran jam kerja, satu kasus pelecehan seksual, dan satu kasus perceraian tanpa izin.
“Sudah diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat,” ujar Sunawan.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, meminta pemerintah terus meningkatkan sosialisasi sekaligus penegakan disiplin ASN.
Ia menegaskan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.
“Harus menjadi contoh yang baik. Makanya, masalah kedisiplinan harus benar-benar ditegakkan,” kata Gunawan.
Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren mengkhawatirkan pada awal 2026.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari 2026, sebanyak 409 perkara perceraian masuk ke meja persidangan.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 315 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Rata-rata yang mengajukan gugatan cerai tersebut merupakan pasangan suami istri yang merantau di luar daerah.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, mayoritas penggugat berasal dari kalangan perantau yang bekerja di luar daerah.
Mereka pulang saat momen liburan natal 2025 dan tahun baru 2026, selanjutnya muncul persoalan yang mereka pendam sebelumnya.
“Biasanya mereka (penggugat) pulang kampung saat momen tahun baru dan Natal, dan pada saat itulah persoalan rumah tangga yang selama ini dipendam akhirnya diluapkan dengan mendaftar cerai,” ujar Solikin, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: ASN Pecah Kaca Mobil Sendiri karena Takut Ketahuan Istri Habiskan Saldo Rekening Rp18 Juta
Menurut Solikin, jarak dan minimnya intensitas pertemuan antara pasangan menjadi faktor dominan yang memicu konflik.
Ketika komunikasi tidak terjaga, masalah kecil yang tertahan lama kerap berkembang menjadi pertengkaran serius dan berujung pada keputusan bercerai.
Dari sisi pekerjaan, para penggugat mayoritas bekerja di sektor informal dan industri di kota-kota besar.
Menurutnya kebanyakan mereka bekerja sebagai pegawai pabrik, penjaga toko, hingga pekerja UMKM mendominasi latar belakang para istri yang mengajukan cerai.
“Yang paling banyak memang pegawai pabrik, penjaga toko, dan pekerja UMKM di kota. Pola kerja mereka membuat intensitas kebersamaan dengan pasangan sangat minim,” ujar Solikin.
Tak hanya faktor ekonomi dan jarak, tingkat pendidikan juga menjadi sorotan dalam tingginya angka cerai gugat di awal tahun ini.
Baca juga: Hemat BBM, ASN Kota Mojokerto Diminta Berangkat Kerja Naik Sepeda Setiap Jumat
Berdasarkan penelusuran PA Bojonegoro, mayoritas penggugat tercatat memiliki latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Rata-rata pendidikannya SMP. Setelah lulus, mereka tidak melanjutkan ke jenjang SMA dan langsung bekerja. Saat berada di lingkungan baru, interaksi sosial yang semakin luas kerap memicu konflik, termasuk perselingkuhan,” jelasnya.
Kombinasi antara jauhnya jarak, tekanan pekerjaan, serta kematangan pendidikan dan mental yang belum kuat dinilai menjadi pemicu utama melonjaknya angka perceraian di awal 2026.
Solikin berharap fenomena ini menjadi bahan refleksi bersama, khususnya bagi pasangan muda yang tengah membangun rumah tangga.
“Kesiapan mental dalam membina rumah tangga itu sangat penting. Pendidikan juga berperan besar dalam membentuk cara berpikir dan menyikapi persoalan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar keutuhan keluarga bisa lebih terjaga,” pungkasnya.