TRIBUN-BALI.COM - Dugaan pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng telah ditindaklanjuti Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Pihak Dinsos bahkan mengungkap fakta baru, di mana korban tidak hanya satu melainkan delapan orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Buleleng, Putu Kariaman Putra. Dikatakan jika panti asuhan tersebut sebenarnya dihuni 31 anak asuh. Sejak kasus yang dialami salah satu anak asuh berinisial PAM mencuat, pihak Dinsos segera melakukan pendampingan.
"Dari hasil pendampingan, total ada delapan anak asuh yang sempat menjadi korban penganiayaan. Tiga diantaranya menjadi korban persetubuhan," ucapnya, Senin (30/3). Delapan korban seluruhnya merupakan perempuan. Usianya bervariasi, mulai dari 11 tahun hingga 20 tahun.
Baca juga: REKI Kecelakaan & Kaki Kirinya Terlindas, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien & Pastikan Ini
Baca juga: TEGA Makan Anak Asuhnya, Modus Minta Dipijat, Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Lakukan Pelecehan!
Sedangkan tiga korban persetubuhan, usianya 11 tahun, 15 tahun dan 16 tahun. Dua korban sudah menjalani pemeriksaan visum. Sedangkan satu korban belum divisum karena sedang haid. "Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban, yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual," jelasnya.
Pihak Dinsos akan menggali lebih dalam untuk mengungkap sejak kapan kasus pelecehan dan penganiayaan ini terjadi. Termasuk apakah ada korban lain, diluar delapan orang ini.
Mengenai upaya tindak lanjut, delapan anak asuh yang menjadi korban telah dievakuasi ke rumah aman guna memudahkan pendampingan dan proses hukum. Selain pendampingan hukum, para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Kariaman menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan rekomendasi pembekuan izin operasional panti asuhan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buleleng.
"Saat ini 23 anak masih di panti. Setelah pembekuan sementara terbit, nanti akan dilanjutkan dengan relokasi anak-anak tersebut ke tempat yang telah kami sediakan," tandasnya
Laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan ini tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026. Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, PAM mengalami peristiwa dugaan persetubuhan pada bulan Februari 2026. Saat itu dia dipanggil oleh JMW dengan modus minta dipijat.
"Korban disuruh ke kamar terlapor untuk membantu memijat. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim," ucapnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu (29/3).
Sedangkan dugaan penganiayaan dialami PAM pada Kamis (26/3) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah ia pulang dari rumah pacarnya. PAM diduga dipukul menggunakan kabel oleh JMW, yang membuat pipinya mengalami luka robek.
"Korban merasa takut dan tertekan. Sampai akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng," ujarnya. (mer)
Prioritaskan Keselamatan Anak
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengatakan sehubungan dengan adanya informasi terkait dugaan terjadinya kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan/LKSA di Kabupaten Buleleng, saat ini telah ditangani oleh Polres Buleleng dengan pendampingan dari pihak UPTD. PPA Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjutnya ia mengatakan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng dan Senin kemarin (30/3) juga melakukan penjangkauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi para korban.
"Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan terbaik bagi seluruh anak yang terdampak. Para anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan awal, termasuk pendampingan psikologis dan layanan kesehatan, serta ditempatkan di lokasi yang aman," imbuhnya.
Sagung juga membeberkan Pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan keberlangsungan pendidikan dan kebutuhan dasar anak-anak tetap terpenuhi. Terhadap anak-anak lain yang masih berada di Panti tersebut, saat ini sedang dilakukan langkah-langkah penanganan lanjutan, termasuk rencana relokasi ke tempat yang lebih aman dan sesuai standar pengasuhan.
"Kami juga menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan kami menghormati serta mendukung sepenuhnya proses tersebut agar dapat memberikan keadilan bagi para korban," terangnya.
Dinsos mengimbau kepada semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menjaga kerahasiaan identitas anak, tidak menyebarluaskan informasi yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. (sar)