BANGKAPOS.COM, BANGKA — Usai pelaksanaan salat Isya berjemaah, ratusan masyarakat berkumpul di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (30/3/2026) malam.
Mereka duduk berkumpul melingkar di masjid yang di bagian tengahnya sudah terdapat banyak dulang-dulang nganggung berisi makanan.
Kegiatan nganggung dan silaturahmi bersama ini berbeda dengan nganggung-nganggung lainnya. Pasalnya, turut dibahas polemik penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin.
Pada kesempatan tersebut, turut dibahas juga soal surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Asari, yang menyatakan ingin mundur dari jabatannya lantaran merasa lelah dan tak sanggup menghadapi polemik tambang ilegal.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut hadir langsung Bupati Bangka Fery Insani, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Bangka Jumadi, dan Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Selain itu, hadir pula sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, perwakilan BPDAS, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Babel, sejumlah kades, dan ratusan masyarakat.
Bupati Bangka, Fery Insani, menyebut bahwa soal Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewenangan BPDAS (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai).
“DAS itu merupakan kawasan lindung. Yang namanya kawasan lindung, DAS itu tidak boleh ditambang,” kata Fery Insani.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta perwakilan BPDAS yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Fery mengatakan bahwa soal solusi penambangan di Desa Jada Bahrin, pihaknya sudah sejak lama mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan pertama disampaikan pada awal Desember 2025, di mana diusulkan lahan aset Desa Jada Bahrin seluas kurang lebih 96 hektare untuk dijadikan WPR.
Kemudian, usulan itu mendapat balasan dari Pemerintah Provinsi Babel yang menyatakan bahwa usulan WPR tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan pertambangan yang ada.
“Kemudian secara jelas kami usulkan ulang WPR di Desa Jada Bahrin seluas kurang lebih 44 hektare,” jelas Fery.
Lalu, berkenaan dengan pengunduran Kades Jada Bahrin, Fery Insani menyatakan secara tegas dan berulang kali bahwa dirinya menolak pengunduran diri tersebut.
“Hal-hal ini nanti yang kita bahas bersama masyarakat,” ungkapnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)