BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kondisi terakhir korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang ibu Anak Empat di Tapin Kalsel, Telingan Korban Sampai Alami Gangguan
Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga beranak empat di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin terus berlanjut.
Korban yang tampak menggunakan kursi roda terlihat berada di halaman Satreskrim Polres Tapin didampingi pihak keluarga, Senin (30/3/2026).
Selanjutnya, korban menjalani visum ulang di RSUD Datu Sanggul Rantau dengan pengawalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapin.
Baca juga: Satu Keanehan Kondisi Lampu Listrik Sebelum Terjadi Kebakaran Puskesmas Pandahan Tapin Kalsel
Baca juga: Sepekan Pasca Lebaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Dapati Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu
Kerabat korban, Ricky, mengatakan visum ulang dilakukan untuk memperkuat bukti atas luka-luka yang dialami korban.
“Visum ulang ini untuk memastikan seluruh luka korban. Tidak hanya luka bakar akibat rokok, tapi juga patah gigi depan dan gangguan pendengaran di kedua telinga,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi korban saat ini masih lemah dan membutuhkan penanganan medis serta pemulihan psikologis.
Sementara itu, Emma, tante korban yang juga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, terus mendampingi korban sejak berada di rumah aman yang disediakan keluarga.
Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kami minta proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Emma.
Dukungan juga mengalir dari rekan-rekan korban, khususnya sesama orangtua murid taman kanak-kanak di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara.
Salah satu rekan korban mengaku terkejut mengetahui kejadian tersebut.
“Selama ini kami sering bertemu saat antar jemput anak, tapi korban tidak pernah bercerita. Kami tahu setelah kasusnya viral di media sosial,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi saat momen Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di rumah mertua korban di Kelurahan Rantau Kiwa, sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian berlanjut di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Kupang, Sabtu (21/3/2026).
Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah kakak kandungnya, Eka, datang mengevakuasi pada sore hari. Evakuasi dilakukan setelah anak sulung korban menghubungi keluarga dan melaporkan kejadian yang dialami ibunya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapin Iptu Imam Subhan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian.
“Benar, perkara KDRT di Kecamatan Tapin Utara sudah dilaporkan ke Polres Tapin dan saat ini masih dalam penanganan serta proses penyelidikan,” ujarnya.
Imam Subhan menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta alat bukti untuk memperkuat perkara.
“Penyelidikan masih berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, termasuk melibatkan ahli dan pemeriksaan dokter spesialis,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan komunikasi antara penyidik dengan korban maupun kuasa hukum korban terus terjalin.
“Antara korban atau pengacara korban dengan penyelidik sudah saling berkomunikasi dan berkoordinasi,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.
Kakak Korban Ungkap Kronologi KDRT
Sebelumnya, aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Korban, seorang ibu rumah tangga dengan empat anak itu mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kakak korban, Eka Yulia Putri, menceritakan kronologi saat dirinya mengevakuasi sang adik dari tangan pelaku.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat lebaran Idulfitri di rumah kontrakan korban di Kecamatan Tapin Utara.
Menurut penuturan Eka Yulia Putri, ia mendapat kabar dari keponakannya yang meminta pertolongan karena ibunya diduga dianiaya oleh suaminya.
“Saat itu anaknya yang pertama minta tolong. Kami langsung ke rumah untuk melihat kondisi korban,” ujar Eka.
Setibanya di lokasi, Eka mengaku mendapati adiknya dalam kondisi mengenaskan.
Korban terlihat babak belur dengan luka di beberapa bagian tubuh.
“Waktu kami lihat, korban sudah babak belur, mulutnya berdarah,” ungkapnya, Kamis (26/3/2026).
Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami penyiksaan dengan cara disulut rokok oleh pelaku.
“Ada bekas disulut rokok di tubuhnya,” tambah Eka.
Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengevakuasi korban dari rumah dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Kami langsung bawa korban keluar dari rumah dan melapor ke polisi,” katanya.
Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis.
Selain luka fisik, kondisi psikologis anak-anak korban juga turut menjadi perhatian keluarga.
“Anak-anaknya melihat langsung kejadian itu, jadi mereka trauma, sering menangis dan ketakutan,” jelas Eka.
Korban juga menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pemeriksaan ke poli THT di Kandangan karena mengalami gangguan akibat kekerasan yang dialami.
“Kami fokus pada pemulihan korban dulu, baik fisik maupun mental,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
“Kami dari keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Eka.
Sementara itu, kasus dugaan KDRT itu juga mendapatkan perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin.
"Hari ini korban KDRT dari UPTD melakukan layanan pendampingan pemeriksaan psikologi ke rumah sakit, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kepala UPTD PPPA DP3A Tapin, H Hermunas Noor.
7 Hal yang Perlu Dihindari Saat Menolong Korban KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak memandang jenis kelamin, karena bukan hanya dapat dialami oleh perempuan, tapi juga laki-laki.
Ketika mengetahui keluarga atau orang terdekat mengalami KDRT, banyak masyarakat tergugah untuk menolong dan menyelamatkan korban.
Akan tetapi, dalam prosesnya, terkadang ada tindakan atau perkataan yang mungkin dilakukan dengan niat baik terhadap korban, padahal, tindakan atau perkataan itu justru dapat memperburuk kondisi mental korban KDRT.
University of North Carolina (UNC) School of Government mengeluarkan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menolong korban KDRT.
Dikutip dari panduan tersebut, Rabu (14/8/2024), berikut Kompas.com rangkum hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat menolong korban KDRT:
1. Menanyakan hal yang tidak perlu
Menanyakan hal yang tidak perlu, seperti mengapa korban tetap bersama pelaku KDRT, adalah hal yang perlu dihindari.
Ini adalah pertanyaan yang dapat membuat korban merasa malu dan terkesan menyindir bahwa korban bersalah. Meninggalkan pelaku tidak selalu mudah bagi korban. Banyak hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya anak.
2. Membanjiri mereka dengan informasi
Selanjutnya, berasumsi bahwa korban mengetahui pilihan dan layanan apa saja yang tersedia terkait KDRT.
Jika korban ternyata tidak tahu, jangan langsung membanjiri mereka dengan beragam informasi tentang KDRT.
3. Menunjukkan kekecewaan
Ketika menangani korban KDRT, jangan menunjukkan kekecewaan apabila ia memilih untuk tetap bersama pelaku. Ini dapat memunculkan perasaan gagal dan tidak berharga pada diri
4. Tidak fokus pada korban
Alih-alih memfokuskan seluruh perhatian pada korban, orang yang menolong ada kalanya terlalu fokus menjadi konselor pernikahan "dadakan", mediator, atau penengah antara kedua belah pihak. Padahal, terpenting adalah menyelamatkan korban KDRT.
5. Bersikap sinis dan frustrasi
Hindari bersikap sinis terhadap kegagalan korban KDRT dalam mengambil tindakan, atau bagaimana mereka seharusnya merespons.
Perasaan frustrasi yang muncul dari sikap itu dapat menyebabkan korban menyalahkan dirinya sendiri, serta memengaruhi kemampuanmu untuk mengintervensi kasus KDRT secara efektif.
6. Menyepelekan permasalahan
Jangan pernah menyepelekan permasalahan KDRT sampai mengabaikan, bahkan meminimalisasi, potensi bahaya dari kasus tersebut.
7. Menerima alasan yang tidak jelas
Tidak jarang korban KDRT memiliki cedera pada tubuhnya. Sebagai pihak yang menolong korban, jangan menerima cedera yang tidak dapat dijelaskan oleh korban, terutama ketika disertai alasan yang tidak masuk akal.
Misalnya, saat menerima pukulan di wajah, korban mungkin akan berbohong bahwa jatuh adalah penyebabnya. Usahakan untuk memastikan pada korban, penyebab cedera sebenarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid/kompas.com)