TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB yang juga Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan kritik keras aparat penegak hukum dalam menilai kerja kreatif, menyusul kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022).
Menurut Cak Imin, penilaian terhadap ide, gagasan, proses editing, hingga dubbing sebagai sesuatu yang “tidak memiliki nilai” bahkan dihargai Rp0 merupakan kekeliruan serius yang berpotensi merusak fondasi ekonomi kreatif nasional.
“Proses kreatif adalah nyawa industri kreatif. Ia seharusnya dihargai sebagai keahlian, bukan justru dinihilkan apalagi dikriminalisasi. Ketika ide dan kreativitas dinilai Rp0, itu bukan sekadar keliru, itu berbahaya,” kata Cak Imin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia menekankan bahwa dalam industri kreatif, nilai utama justru lahir dari proses panjang, mulai dari riset, eksplorasi ide, produksi, hingga eksekusi yang tidak dapat diukur dengan pendekatan konvensional semata.
Cak Imin mengingatkan dampak sistemik dari cara pandang tersebut, terutama terhadap dunia pendidikan dan regenerasi pelaku industri kreatif.
“Jika kreativitas dianggap tidak bernilai, kampus bisa kehilangan semangat mengajarkan inovasi. Lalu siapa yang akan berkarya? Siapa yang akan melanjutkan ekosistem ini?” ucapnya.
Saat ini, jutaan masyarakat Indonesia menggantungkan hidup pada sektor ekonomi kreatif, mulai dari konten kreator, videografer, editor, hingga desainer. Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap nilai kerja kreatif menjadi hal yang mendesak.
Dalam konteks pembangunan nasional, ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
“Jangan sampai pendekatan yang keliru justru membuat para kreator takut berkarya. Kita butuh keberanian berinovasi, bukan ketakutan akibat salah tafsir,” ucapya.
Cak Imin menegaskan, ekonomi kreatif bukan sekadar sektor tambahan, melainkan pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat dan daya saing bangsa ke depan.
“Kalau ingin ekonomi kreatif tumbuh, kita harus mulai dari hal paling mendasar: mengakui bahwa kreativitas itu bernilai. Bahkan, ia adalah fondasi,” ujarnya.
Cak Imin mengingatkan bahwa arah kebijakan hari ini akan menentukan masa depan ekosistem kreatif Indonesia.
"Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dibangun,” tandasnya.
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.
CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Baca juga: Ini Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Amsal Sitepu yang Dituduh Merugikan Negara
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.