Berita Populer Sumbar: 3 ASN Pemprov Bolos Kerja dan LKAAM Sanksi Pidana Adat Pria Bergaya Wanita
Rezi Azwar March 31, 2026 07:27 AM

Kemudian, penerbangan IU 905 rute Padang-Jakarta tertunda hingga pagi hari di Bandara Internasional Minangkabau. Ratusan penumpang terlihat berkumpul di ruang tunggu dan menyampaikan protes kepada petugas maskapai.

Baca juga: Penumpang Super Air Jet di BIM Terlantar hingga Tengah Malam, Maskapai Ganti Rugi Rp 600 Ribu

Jadwal berangkat yang awalnya pukul 19.40 WIB akhirnya mundur hingga keesokan hari. Penumpang menerima kompensasi uang dan konsumsi sebelum akhirnya pesawat diberangkatkan.

Selanjutnya, LKAAM Sumbar menyiapkan penerapan pidana adat untuk menindak pelanggaran norma di masyarakat. Konten pria bergaya wanita dan hiburan orgen tunggal bernuansa erotis menjadi perhatian lembaga adat.

1. 3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Tanpa Keterangan Pasca Libur Lebaran 2026

ASN MASUK PERDANA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumatera Barat, Adib Alfikri, saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026), terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran. Berdasarkan catatan yang diterima saat apel berlangsung, terdapat tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar.
ASN MASUK PERDANA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumatera Barat, Adib Alfikri, saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026), terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran. Berdasarkan catatan yang diterima saat apel berlangsung, terdapat tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumatera Barat, Adib Alfikri, memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3/2026), usai masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Adib mengungkapkan, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar sebenarnya telah mulai masuk kerja sejak Rabu (18/3/2026) lalu.

“Kita ASN di lingkungan Pemprov sudah masuk kerja sejak Rabu kemarin pasca Lebaran. Saat itu unsur pimpinan seperti gubernur, wakil gubernur, serta sekda juga telah melakukan sidak kepada para ASN,” kata Adib Alfikri saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya.

Namun demikian, pada apel perdana Senin pasca Lebaran ini, masih ditemukan sejumlah ASN yang belum hadir.

“Pada apel Senin pertama pasca Lebaran ini, kehadiran ASN sebenarnya sudah bagus. Tapi masih ada beberapa yang belum hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Padang Panjang Turun Rp10.800 per Kg, Sejumlah Komoditas Ikut Melandai

Berdasarkan catatan yang diterima saat apel berlangsung, terdapat tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar.

“Dari laporan yang kita terima, ada tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Mungkin mereka belum sempat memberi tahu keberadaannya, bisa jadi karena sakit atau masih dalam perjalanan,” jelasnya.

Meski demikian, Adib menilai tingkat kehadiran ASN tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara progres, kehadiran ini meningkat dari sebelumnya. Ini terlihat di seluruh biro yang ada di sekretariat Pemprov Sumbar, yang berjumlah sembilan biro,” tegasnya.

Terkait ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Adib menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Yang tidak hadir tanpa keterangan tentu tidak bisa ditoleransi dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(*)

2. Penumpang di BIM Ngamuk Penerbangan IU 905 Rute Padang-Jakarta Delay, Terpaksa Menginap Hingga Pagi

KETERLAMBATAN PENERBANGAN - Penumpang berkumpul di depan Pintu Gate 3 Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Minggu (29/3/2026), menyusul keterlambatan penerbangan IU 905 rute Padang–Jakarta. Penerbangan tersebut sempat mengalami penundaan akibat kendala operasional kru sebelum akhirnya diberangkatkan keesokan harinya.
KETERLAMBATAN PENERBANGAN - Penumpang berkumpul di depan Pintu Gate 3 Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Minggu (29/3/2026), menyusul keterlambatan penerbangan IU 905 rute Padang–Jakarta. Penerbangan tersebut sempat mengalami penundaan akibat kendala operasional kru sebelum akhirnya diberangkatkan keesokan harinya. (TribunPadang.com/InJourney BIM)

Ratusan calon penumpang Penerbangan IU 905 rute Padang-Jakarta meluapkan amarah di ruang tunggu Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akibat jadwal keberangkatan tertunda hingga Senin (30/3/2026) pagi.

Video yang beredar memperlihatkan kerumunan massa yang menuntut kepastian setelah Penerbangan IU 905 rute Padang-Jakarta mengalami perubahan jadwal berkali-kali sejak Minggu (29/3/2026) malam.

Ratusan penumpang berkumpul di pintu masuk ruang tunggu sebelum menuju pesawat dengan penuh amarah.

Sejumlah petugas dari maskapai penerbangan pun tampak memberikan penjelasan kepada ratusan penumpang yang terlambat berangkat tersebut.

Branch Communication & CSR Department Head InJourney Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Feni Lindriany, menyampaikan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat kendala operasional kru yang membutuhkan penanganan lebih lanjut guna memastikan terpenuhinya aspek keselamatan dan kelayakan operasional penerbangan.

Baca juga: 3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Tanpa Keterangan Pasca Libur Lebaran 2026

Menurut Feni, penerbangan tersebut awalnya dijadwalkan berangkat pada pukul 19.40 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, jadwal keberangkatan mengalami penyesuaian menjadi pukul 21.00 WIB.

"Meski demikian, setelah dilakukan evaluasi operasional secara menyeluruh oleh pihak maskapai, keberangkatan kembali harus ditunda," jelasnya.

"Penerbangan kemudian dijadwalkan ulang pada pukul 07.00 WIB keesokan harinya, sebelum akhirnya pesawat berhasil diberangkatkan pada pukul 07.42 WIB," tambahnya.

Menurut Feni, seluruh keputusan terkait penundaan penerbangan tersebut diambil dengan mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama. Hal ini, katanya, sejalan dengan ketentuan serta standar operasional penerbangan yang berlaku.

Selama periode keterlambatan berlangsung, pihak maskapai bersama unsur terkait di bandara tetap memberikan pelayanan kepada penumpang.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Padang Panjang Turun Rp10.800 per Kg, Sejumlah Komoditas Ikut Melandai

Informasi mengenai perkembangan jadwal penerbangan disampaikan secara berkala melalui layanan di bandara, baik di counter check-in maupun melalui pengumuman di ruang tunggu keberangkatan.

Selain penyampaian informasi, maskapai juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan serta perlindungan konsumen, maskapai memberikan kompensasi kepada para penumpang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kompensasi tersebut meliputi pemberian konsumsi berupa snack box, kompensasi uang sebesar Rp300 ribu per penumpang, serta uang inap dengan nominal yang sama.

Feni menambahkan, seluruh penumpang yang terdampak akhirnya dapat diberangkatkan menggunakan penerbangan IU 905 menuju Jakarta.

Baca juga: Gempa Magnitudo 2,0 Guncang Pariaman Senin Siang, Kedalaman 19 Km

Total penumpang yang berangkat sebanyak 178 orang, yang terdiri dari 173 penumpang dewasa, 4 anak-anak, dan 1 infant.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak maskapai menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan ke depan.

Diharapkan, kejadian serupa dapat diminimalisir sehingga pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan dapat berjalan lebih optimal.(*)

3. LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal

HUKUM ADAT - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, memberikan keterangan kepada awak media di Padang, Senin (30/3/2026). Ia menyampaikan rencana penerapan sanksi pidana adat sebagai langkah menindak pelanggaran norma sosial yang dinilai belum sepenuhnya terjangkau hukum positif, sekaligus mendorong penguatan peran adat dalam menjaga nilai-nilai masyarakat Minangkabau.
HUKUM ADAT - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, memberikan keterangan kepada awak media di Padang, Senin (30/3/2026). Ia menyampaikan rencana penerapan sanksi pidana adat sebagai langkah menindak pelanggaran norma sosial yang dinilai belum sepenuhnya terjangkau hukum positif, sekaligus mendorong penguatan peran adat dalam menjaga nilai-nilai masyarakat Minangkabau. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyiapkan langkah penerapan sanksi pidana adat untuk menindak berbagai pelanggaran norma yang dinilai belum sepenuhnya tersentuh hukum positif.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, mengatakan sejumlah fenomena yang berkembang di tengah masyarakat, seperti konten media sosial hingga hiburan orgen tunggal bernuansa erotis, menjadi perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan nilai adat dan agama di Minangkabau.

Menurut Fauzi, beberapa perilaku yang viral, termasuk konten kreator laki-laki yang berpenampilan perempuan, belum dapat dijerat secara maksimal oleh hukum yang berlaku saat ini.

“Hal-hal yang belum terjangkau hukum positif, akan kita dorong untuk ditindak melalui pidana adat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pidana adat merupakan mekanisme sosial yang telah lama hidup di tengah masyarakat Minangkabau.

Baca juga: Buntut Tragedi di Embung Lasuang Batu, BPBD Solsel Petakan Titik Rawan untuk Pasang Papan Edukasi

Penerapannya berbasis kesepakatan adat, dengan sanksi yang diberikan secara terbuka sebagai bentuk efek jera.

Bentuk sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat yang disepakati bersama.

“Bisa diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya dan perbuatannya, termasuk sanksi denda sesuai aturan adat,” katanya.

Fauzi menegaskan, perilaku yang dinilai menyimpang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama dan adat yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau.

Selain itu, LKAAM juga menyoroti maraknya hiburan orgen tunggal yang dinilai mengarah pada pertunjukan tidak sesuai norma.

Baca juga: Kehadiran ASN Usai Lebaran, Setdaprov Sumbar: Masih Ada Satu Dua Tanpa Keterangan, Mungkin Sakit

Ia meminta pemerintah daerah untuk mengatur batas waktu penyelenggaraan hiburan tersebut.

Menurutnya, kegiatan hiburan sebaiknya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB, dengan adanya peringatan dari petugas sebelum waktu berakhir.

Tak hanya itu, LKAAM juga mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Komitmen tersebut berkaitan dengan batasan penyelenggaraan hiburan dalam acara pernikahan.

“Nantinya calon pengantin diminta menandatangani pernyataan. Jika melanggar, siap menerima sanksi, termasuk pidana adat,” ujarnya.

Saat ini, LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi kepada LKAAM di tingkat kabupaten dan kota untuk membahas konsep penerapan sanksi adat tersebut.

Baca juga: Penumpang di BIM Ngamuk Penerbangan IU 905 Rute Padang-Jakarta Delay, Terpaksa Menginap Hingga Pagi

Rencana itu akan dimatangkan bersama para pemangku adat sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita bahas dan sepakati bersama dulu, kemudian diusulkan ke DPRD agar memiliki kekuatan hukum lebih luas,” katanya.

Sebagai tahap awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di sejumlah daerah, di antaranya Solok Selatan dan Dharmasraya, dengan melibatkan pengurus LKAAM setempat.

Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga norma adat dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada lembaga adat di wilayah masing-masing.

“Peran masyarakat penting untuk menjaga marwah adat Minangkabau. Setiap pelanggaran bisa dilaporkan ke LKAAM atau pengurus adat setempat,” tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.