BANJARMASINPOST.CO.ID - Di tengah kekhawatiran akibat menyusutnya dana transfer pusat dan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala) memastikan tetap mampu menjaga stabilitas belanja pegawai tanpa harus merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Ismail Fahmi, Senin (30/3), menegaskan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Tala telah melakukan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
“Sejak 2022 kami sudah menjaga komposisi belanja pegawai agar tidak melampaui batas tersebut, meskipun aturan efektif berlaku pada 2027,” ujarnya.
Langkah itu berhasil. Bahkan pada 2026, porsi belanja pegawai di APBD Tala di kisaran 29 persen. Angka ini dinilai aman dan memberikan ruang fiskal bagi program pembangunan.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Tala tidak perlu menempuh kebijakan drastis seperti daerah lain. Fahmi menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana merumahkan PPPK atau memotong penghasilan honorer.
Baca juga: Wisatawan Nusantara Kalsel 2026 Turun 8,31 Persen, Ini Penyebabnya
“Dari struktur APBD yang ada, insya Allah tidak ada permasalahan terkait kebijakan 30 persen. Perhitungan sudah kami jaga sejak awal,” katanya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan penyesuaian jika di kemudian hari terjadi perubahan signifikan. Namun Pemkab Tala berkomitmen mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan PPPK.
“Kalaupun suatu saat melebihi batas, penyesuaian akan dilakukan melalui mekanisme yang dibahas bersama TAPD, DPRD, dan kepala daerah. Kami berupaya menghindari opsi pemberhentian PPPK,” tegasnya.
Merujuk data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, jumlah PPPK Penuh Waktu sebanyak 1.972. Sedangkan PPPK Paruh Waktu 2.638. Sementara jumlah PNS 4.034 orang.
Di sisi lain, tantangan fiskal tetap terasa. Pada 2026, Pemkab Tala mengalami pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pusat sekitar Rp 400 miliar. Kondisi ini memaksa pemkab melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran.
Namun demikian, dampaknya tidak mengganggu kewajiban terhadap pegawai. Ismail memastikan pembayaran gaji PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, tetap berjalan lancar dan tepat waktu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan.
Dengan strategi pengelolaan anggaran yang disiplin sejak dini, Pemkab Tala optimistis mampu menghadapi tekanan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan pegawai. (roy)