Ditreskrimsus Polda Maluku Beberkan Kronologi Kasus 46 Karung Sianida Milik Hartini
Fandi Wattimena March 31, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap secara rinci kronologi kasus temuan 46 karung Sianida milik Haji Hartini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi publik yang viral di media online hingga akhirnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian berkembang di media sosial. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan barang bukti berupa puluhan karung dan karton berisi sianida di sebuah ruko di kawasan Mardika,” jelas Kombes Piter kepada TribunAmbon.com, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Penetapan Tersangka Diduga Hasil Kriminalisasi dan Pemerasan, Hartini Ajukan Penangguhan Penyidikan

Berawal dari Informasi Viral

Informasi tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

Menindaklanjuti hal itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pengecekan langsung ke lokasi ruko Blok I.11 yang diketahui disewa oleh Hartini.

Baca juga: Penertiban Gagal, Pedagang Kembali Berjualan di Badan Jalan Pasar Bongkar Bula

Temuan Puluhan Karung Sianida

Dari hasil pengecekan pada 25 September 2025, penyidik menemukan sejumlah besar bahan kimia berbahaya.

Di lantai satu ruko, ditemukan lima karung dan lima karton berisi sianida. 

Sementara di lantai dua, ditemukan 36 karton tambahan berisi bahan yang sama. 

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 46 karung sianida.

“Dari hasil pengecekan bersama pihak terkait, ditemukan total 46 karung sianida yang tersimpan di dalam ruko yang disewa oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Serangkaian Pemeriksaan dan Uji Laboratorium

Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya 12 saksi, mulai dari ketua RT, tetangga, hingga pihak yang pernah diperintahkan memindahkan barang tersebut. 

Selain itu, anak dari Hartini dan sejumlah pihak lain yang terkait juga turut dimintai keterangan.

Tak hanya itu, polisi juga menggandeng ahli kimia dan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian.

Hasil uji laboratorium di Universitas Pattimura dan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung senyawa sianida.

“Dari hasil uji laboratorium, barang bukti yang ditemukan dipastikan merupakan sianida yang termasuk bahan kimia berbahaya,” tegasnya.

Status Naik ke Penyidikan, Hartini Jadi Tersangka

Setelah melalui gelar perkara pada 10 Oktober 2025, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, penyidik menetapkan Hartini sebagai tersangka.

Namun dalam prosesnya, Hartini dinilai tidak kooperatif. Ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi saat tahap awal penyelidikan.

Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hartini kembali tidak memenuhi panggilan pertama pada 12 Maret 2026 tanpa alasan yang sah dan wajar. 

Pada panggilan kedua, ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota.

“Yang bersangkutan telah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun belum memenuhi panggilan. Untuk pemanggilan kedua, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” katanya.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Piter menegaskan, setiap orang yang memiliki atau menyimpan bahan kimia berbahaya wajib melaporkan kepemilikannya secara berkala kepada pemerintah.

“Setiap kepemilikan bahan kimia tertentu wajib dilaporkan. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tindak Lanjut: Pemeriksaan dan Pelimpahan Berkas

Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada 6 April 2026, sesuai penjadwalan ulang yang diminta oleh Hartini. 

Setelah itu, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terseret Kasus Lain

Selain kasus sianida, Hartini juga diketahui tengah menghadapi persoalan hukum lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di jajaran Polda Maluku.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar yang berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak diawasi dengan ketat.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law secara resmi mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap klien mereka Hj. Hartini, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan kepemilikan dan atau pengguna bahan kimia berbahaya jenis sianida. 

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Bito Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan merujuk pada ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, diantarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Tim kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin.

Informasi ini disampaikan kuasa hukum Hj. Hartini,  M. Nur Latuconsina, kepada TribunAmbon.com, Jumat (27/3/2026).

Dalam permohonan penangguhan tersebut ditegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki maupun menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagaimana yang dituduhkan. 

“Bahwa tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada klien kami sebagaimana dimuat dalam LaporanPolisi a quo, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta. Dikarenakan klien kami tidak pernah memiliki dan/atau menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagamana dituduhkan,” tulis Kuasa hukum dalam permohonan penangguhan itu.

Lebih lanjut kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya diduga merupakan korban dari serangkaian peristiwa, termasuk dugaan penipuan, pemerasan, serta dugaan tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.