TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA, sementara sampah organik wajib diolah dari sumbernya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Badung mengaku telah melakukan berbagai langkah strategis, terutama dalam mengedukasi masyarakat hingga pengelola sampah swasta agar mulai menerapkan pemilahan sejak dari rumah tangga.
“Secara prinsip kita sudah berjalan. ASN di Badung bahkan sudah dibagi menjadi bapak angkat di 62 wilayah, terdiri dari 16 kelurahan dan 46 desa, untuk mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari hulu,” ujar Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, pada Senin 30 Maret 2026.
Baca juga: TPA Suwung Hanya Terima Residu Per 1 April 2026, Sampah Organik Dibawa ke Mana?
Upaya yang dilakukan itu pun diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Suwung.
Selain itu juga menjawab target pemerintah pusat dalam mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir.
Tak hanya edukasi, pihaknya juga mulai menyiapkan sejumlah titik pengolahan sampah organik.
Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya kawasan Sangeh, Canggu, hingga lahan milik pemerintah daerah di area Central Parkir.
Di lokasi tersebut, sampah organik akan diolah melalui proses pencacahan hingga menjadi kompos sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.
“Persoalan sekarang bukan hanya larangan, tapi mau dibawa ke mana sampah organik ini. Itu yang kita siapkan. Sampah yang sudah dicacah dan jadi kompos akan kita distribusikan ke titik-titik yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Menariknya, Pemkab Badung menegaskan tidak lagi menjadikan pembangunan TPA baru sebagai solusi.
Sebaliknya, arah kebijakan kini bergeser pada pengolahan sampah berbasis sumber, dengan skema pemilahan antara sampah organik, anorganik bernilai ekonomis, dan residu.
“TPA justru tidak lagi dianjurkan. Kita dorong pengolahan dari rumah tangga. Organik jadi kompos, anorganik yang bernilai bisa didaur ulang, dan sisanya baru residu,” tegasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari masa transisi menuju sistem pengolahan sampah berbasis teknologi waste to energy yang direncanakan akan dikembangkan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bersama Danantara.
Dengan langkah ini, Pemkab Badung menargetkan penurunan signifikan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung, sehingga ke depan hanya menyisakan sampah residu.
“Minimal indikatornya jelas, sampah yang ke TPA Suwung harus turun. Dan yang masuk benar-benar hanya residu,” imbuhnya. (*).