Pemprov Jabar Pastikan Anggaran Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Tak Ada Perekrutan ASN 2027 
Kemal Setia Permana March 31, 2026 08:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), akan berlaku pada tahun depan.

Di lingkungan Provinsi Jabar, porsi terbesar anggaran memang masih dialokasikan untuk belanja pegawai dan biaya tetap (fix cost) sebesar Rp8,36 triliun atau 29,36 persen dari total APBD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, mengatakan dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 52 ribu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 23.366 orang, total belanja pegawai Pemprov Jabar masih di bawah 30 persen.

“Artinya sudah sesuai kalau kita (Pemprov Jabar), kan biasanya belanja pegawai itu selalu menginduk dari tahun sebelumnya, kalau Jawa Barat tidak terlalu bermasalah, karena belanja pegawai yang 2026 saja hanya masih di bawah 30 persen,” ujar Dedi, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Dadang Supriatna Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Bahkan Siapkan Pengangkatan Penuh Waktu

Sehingga pada tahun depan belanja pegawai yang harus dikeluarkan Pemprov Jabar relatif sama dan tinggal menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun tahun ini. 

“Tahun ini sekitar di 1.700 orang yang pensiun, berarti kalau mau ditambah pun nanti kenaikan status dari P3K paruh waktu ke P3K penuh waktu. Hanya menyesuaikan itu saja, tidak ada kendala,” katanya.

Dedi juga memastikan tidak ada rekrutmen ASN baru di 2027. Sebab, kata dia, untuk ASN yang akan bekerja di 2027, proses rekrutmennya sudah dilakukan dari 2026. 

“Tahun ini belum ada rekrutmen ASN di Jawa Barat,” ucapnya. 

Dedi pun meminta para P3K paruh waktu tidak usah khawatir, karena porsi anggaran belanja pegawai Pemprov Jabar masih ideal dan tidak akan melakukan pemangkasan P3K.

Baca juga: Pemkot Bandung Pertahankan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Nasib Ribuan PPPK Dijamin Aman

“Paling peningkatan status P3K paruh waktu ke penuh waktu dan itu tinggal menyesuaikan dari jumlah per tahun ASN yang pensiun, jadi akan tetap standar seperti itu kan,” 

“Nah, kalau kita ingin menyesuaikan kepada aturan bahwa harus di bawah 30 % , ya tinggal kenaikan status yang paruh waktu ke penuh waktunya disesuaikan dengan masa kerja dan sebagainya, yang mendekati usia pensiun bisa didahulukan jadi P3K penuh waktu, jadi tinggal menyesuaikan saja. Saya pikir tidak perlu terlalu khawatir,” kata Dedi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.