TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta membebaskan tiga terdakwa kasus demo yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus 25 silam.
Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta pada Senin (30/3/2026) tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta dan dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono, serta Asmudi menyatakan ketiga terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji (21) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Hanif Bagas Utama (26) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo; dan Bogi Setyo Bumo (27) warga Desa/kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan tidak terbukti melakukan penghasutan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta.
"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.
Sementara untuk putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dibacakan langsung amar putusannya. Sebab, sama pertimbangan dan putusannya sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.
"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.
Vonis bebas ini disambut positif oleh ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum.
Putusan bebas ini dinilai memperpanjang napas demokrasi tanah air. Sebab apa yang dilakukan tiga terdakwa dalam perkara ini semata-mata untuk menyuarakan kritik dan pendapat terhadap negara.
Kuasa hukum Daffa dari Koalisi Pembela Kebebasan bersama LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia menilai putusan majelis hakim PN Surakarta merupakan langkah yang tepat sekaligus berani.
“Memang sejak awal kami menegaskan perkara ini sebagai perkara yang tigak memiliki dasar yang sah secara fakta maupun secara hukum perkara hasutan,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
“Karena (ekspresi, kritik, dan kritik pendapat) bagian dari hak konstitusional. Disisi lain ini harus menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum untuk merespons suara kritik dengan bijak dan bukan dengan melakukan upaya pemidanaan,” tegas Julian.
Baca juga: Prof Masduki Nilai Putusan PN Surakarta Bisa Jadi Role Model Bagi Kasus Tahanan Politik Lain
Kawal Rehabilitasi dan Restitusi Terdakwa
Perjuangan mengawal demokrasi pada tiga tapol Solo ini menurut Julian belum berakhir. Masih ada hal penting yang harus dikawal. Salah satunya terkait rehabilitasi dan restitusi para terdakwa.
Dia menilai banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut selama proses penegakan hukum yang dijalani Bogi, Hanif dan Dafa.
“Banyak hak-hak para terdakwa yang tetenggut diproses penegakan hukum, yakni waktu, energi emosi dan hal-hal lain yang itu perlu dikembalikan sehingga kami akan menuntut upaya rehabilitasi dan restitusi,” ujar Julian.
Di sisi lain dirinya juga ingin melihat etikad baik jaksa penuntut terkait adanya kemungkinan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa tersebut.
Sebagaimana dalam perkara tapol lain jaksa penuntut terdakwa Delpedro mengajukan kasasi seusai vonis dijatuhkan majelis hakim.
“Kami ingin melihat etikad baik jaksa. Kita tahu dipekara lain seperti Delpedro, itu jaksa melalukan kasasi, ingin mengejar pemidanaan kepada warga negara. Jadi kami berharap sejalan dengan pemikiran Prof Yusril bahwa ini gak perlu ada kasasi lagi dan bebas murni itu bisa dirasakan,” tegas Julian.
Perlu diketahui bahwa tiga terdakwa tapol kasus penghasutan dimedia sosial ini dituntut 9 bulan penjara. (*)