PT KAI Melaporkan Kelompok yang Blokade Jalur Kereta Api ke Polresta Bandar Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 31, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan kelompok yang melakukan pemalangan/blokade jalur kereta api ke Polresta Bandar Lampung, Senin (30/3/2026). 

Kelompok tersebut diduga melakukan pemalangan jalur kereta api pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang. 

"Kami telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Senin (30/3/2026). 

Zaki menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain: 

Baca juga: 3 Tuntutan Pemilik Mobil yang Terserempet Kereta Api di Lampung hingga Blokade Rel

  • Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
  • Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu, tambah dia, tertuang dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang. 

Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

"Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang," ujar Zaki. 

PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. 

"Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

KAI juga menegaskan bahwa memblokade jalur rel termasuk tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api.

Hal tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Zaki.

Serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

Zaki mengatakan bahwa PT KAI menyesalkan adanya sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

Melalui respons cepat dan sinergi antara aparat Kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade jalur berhasil segera disingkirkan. 

Pada pukul 17.25 WIB, jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan.

PT KAI DDivre IV Tanjungkarang mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan jalur KA. 

"Kami mengapresiasi kepada aparat yang telah sigap menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ucap Zaki. 

"Namun kami juga perlu menegaskan bahwa tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” imbuhnya.

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.