Sejumlah Gerai Koperasi Merah Putih di Bondowoso Diduga Dibangun di Lahan Sawah Dilindungi
Alga W March 31, 2026 10:29 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Bondowoso diduga dibangun di lahan produktif dan lahan sawah dilindungi (LSD).

Data ini bisa dilihat di website https://linktr.ee/talaswangi, Peta Digital Lahan Sawah yang Dilindungi (Talaswangi).

Baca juga: Pemkab Lamongan Serahkan LKPD Unaudited 2025, Siap Diaudit BPK Jatim

Beberapa KDKMP terpantau diduga dibangun di atas LSD.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan menjelaskan, untuk semua sawah yang dilindungi bisa dilihat di peta LSD.

Karena tak semua sawah dilindungi, maka untuk mengetahui hal itu harus melihat peta LSD.

Bahkan, yang terbaru kata dia, juga ada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena pemerintah melindungi sawah untuk pangan.

"Harus melihat itu. Sebenarnya sampean bisa melihat secara mandiri, di Talaswangi," katanya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembangunan gedung harus melihat peta LSD, sebab kalau tidak, bisa menyalahi ketentuan.

Pihaknya pun mengaku tidak berani mengeluarkan izin jika dibangun di atas lahan yang dilindungi.

Bisa melanggar hukum

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat sekaligus Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas IsIam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan menjelaskan, pembangunan gerai KDMP di lahan produktif berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, Hirarki Perizinan Aset Desa berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, penggunaan atau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik.

Apalagi jika dikerjasamakan dengan pihak lain/koperasi wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Wali Kota.

"Status 'milik desa' bukan berarti Kepala Desa memiliki kewenangan absolut untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi," katanya, Senin (30/3/2026) kemarin.

Ia juga mengungkapkan, Supremasi Tata Ruang (Zonasi) Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang), aturan zonasi mengikat objek tanahnya, bukan subjek pemiliknya.

Jika dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi tersebut ditetapkan sebagai Zona Hijau (Pertanian) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka pembangunan gedung permanen adalah pelanggaran hukum.

"Status TKD tidak memberikan 'kekebalan' terhadap fungsi ruang yang sudah ditetapkan negara," paparnya.

Dosen hukum UIN KHAS Jember ini memaparkan tentang fungsi ekologis dan resapan air.

Menurutnya, lahan produktif sering kali berfungsi sebagai daerah resapan air.

Mengubahnya menjadi bangunan beton tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dapat merusak keseimbangan hidrologis wilayah.

"Jika pembangunan ini memicu bencana banjir di kemudian hari, maka pihak penyelenggara dapat dituntut secara hukum administrasi maupun perdata atas kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan potensi ​pelanggaran tata ruang dan LP2B.

Menurutnya, jika lokasi pembangunan berada di atas lahan sawah produktif, hal ini berpotensi melanggar UU No 41 Tahun 2009 (Perlindungan LP2B) dan UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang).

"Pengalihan fungsi lahan sawah menjadi area terbangun tanpa dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sah adalah tindakan ilegal yang diancam pidana 5 tahun penjara sebagaimana Pasal 72 UU nomor 41 tahun 2009," pungkasnya.

 

PBG adalah perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.