Populer Palangka Raya, Sidang Praperadilan Eks Direktur Pascasarjana UPR, THM Enigma Ilegal
Sri Mariati March 31, 2026 01:06 PM

Kepala DPMPTSP Palangka Raya: THM Enigma Masih Disegel dan Ilegal, Tak Kantongi Izin Resmi



 

MENUTUP - Satpol PP Palangka Raya menutup THM Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).
MENUTUP - Satpol PP Palangka Raya menutup THM Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).(Tribunkalteng.com/TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tempat hiburan malam (THM) Enigma di Kota Palangka Raya dipastikan masih berstatus ilegal hingga saat ini.

Penegasan itu disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di tengah informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas kembali di lokasi tersebut usai Idulfitri.

Plt Kepala DPMPTSP Palangka Raya Vallery Budianto, mengatakan segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya masih berlaku dan belum dibuka.

“Selama belum ada pembukaan segel oleh Satpol PP secara resmi, maka aktivitas usaha itu kami anggap tanpa izin, karena sampai saat ini proses perizinan juga belum dilakukan,” ujarnya, usai Apel Gabungan, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pembukaan segel seharusnya dilakukan setelah pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan.


Baca Selengkapnya



Usai Hujan Lebat Pohon Beringin Tumbang di Jalan HM Thamrin Kompleks RRI Palangka Raya



 

POHON TUMBANG - Peristiwa pohon tumbang terjadi di Jalan MH Thamrin, Palangka Raya usai hujan lebat disertai angin kencang mengguyur di sekitar lokasi kejadian, Senin (30/3/2026).
POHON TUMBANG - Peristiwa pohon tumbang terjadi di Jalan MH Thamrin, Palangka Raya usai hujan lebat disertai angin kencang mengguyur di sekitar lokasi kejadian, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hujan deras disertai angin kencang mengguyur sekitar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sejak pagi sekira pukul 08.00 WIB, Senin (30/3/2026).

Hujan disertai angin kencang yang berlangsung hampir satu jam itu, membuat pohon tumbang di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya tepat di sebelah warung di Kantor RRI Palangka Raya.

Pemilik Warung, Parmin (50) atau Pakle Thamrin mengatakan, sebebelum pohon tersebut tumbang, dirinya sempat mendengar suara mirip kayu patah.

"Setelah ada suara itu tidak lama ada pohon jatuh," kata dia.

Menurut Parmin, peristiwa pohon tumbang itu terjadi sekira pukul 09.20 WIB, setelah hujan lebat mengguyur di sekitar lokasi kejadian.


Baca Selengkapnya



Samsat Drive Thru Resmi Launching di Palangka Raya, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat



 

> style="width: 100%;border-radius: 0.5rem;padding: 0;" loading="lazy">
LANCHING - Layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Kota Palangka Raya resmi beroperasi sebagai tambahan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan bagi masyarakat, Senin (30/3/2026).LANCHING - Layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Kota Palangka Raya resmi beroperasi sebagai tambahan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan bagi masyarakat, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal ZulkarnainTribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain)

 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengoperasikan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Palangka Raya sebagai tambahan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan bagi masyarakat.

Peluncuran perdana layanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran pajak tanpa mengharuskan wajib pajak turun dari kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo mengatakan, layanan drive thru disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin proses pembayaran lebih cepat dibanding antre di dalam kantor Samsat.

Baca juga: Apel Gabungan Kanwil Kemenkum dan Kementerian HAM Kalteng Usai Libur Nyepi dan Idulfitri


Baca Selengkapnya



Sarang Walet Dekat SPPG di Pahandut Palangka Raya Terbakar, Pemilik Rugi Rp 250 Juta



 

MEMADAMKAN - Petugas damkar dan relawan berupaya memadamkan kebakaran di Jalan Temanggunh Kacapi, Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
MEMADAMKAN - Petugas damkar dan relawan berupaya memadamkan kebakaran di Jalan Temanggunh Kacapi, Palangka Raya, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebuah bangunan sarang walet di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menjadi korban keganasan si jago merah, pada Senin (30/3/2026).

Bangunan yang terbakar itu tepat berada di sebelah dapur SPPG.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Samsat Drive Thru Resmi Launching di Palangka Raya, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat


Baca Selengkapnya



Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Tersangka YL Tak Hadir



 

MEMBACAKAN - Kuasa Hukum Yetri, Jeplin M Sianturi saat membacakan permohonan pemohon pada sidang perdana Praperadilan Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018-2022 berinisial YL, pada Senin (30/3/2026).

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ni Made Kushandari.

Tampak Kejari Negeri Palangka Raya selaku termohon dan Kuasa Hukum YL selaku pemohon sudah berada di ruang sidang.

Baca juga: Sarang Walet Dekat SPPG di Pahandut Palangka Raya Terbakar, Pemilik Rugi Rp 250 Juta


Baca Selengkapnya



Kuasa Hukum Yetri Ludang Pertanyakan Penyitaan Barbuk Perkara Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR



 

WAWANCARA - Wawancara dengan kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi usai sidang pra peradilan perdana perkara dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).
WAWANCARA - Wawancara dengan kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi usai sidang pra peradilan perdana perkara dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan sidang praperadilan perdana kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya dengan tersangka Yetri Ludang, Senin (30/3/2026). 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka, Jeplin M Sianturi selaku pemohon mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihaknya yang meminta hakim tunggal menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejari Palangka Raya selaku termohon tidak sah. 

Dalam petitumnya, Jeplin menyampaikan, pemohon mempertanyakan keabsahan penyitaan 15 boks dokumen oleh termohon.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Tersangka YL Tak Hadir


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.