Blokade Rel KA Bandar Lampung Viral, Pak RT Sebut Ketiga Kalinya Mobil Tertabrak Kereta Api
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 31, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peristiwa mobil tertemper atau tertabrak kereta api di pelintasan Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ternyata tidak cuma sekali.

Perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Ketapang ini menjadi sorotan setelah insiden mobil tertemper kereta api (KA). Peristiwa itu terjadi Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan lintas Garuntang-Sukamenanti.

Tepatnya di perlintasan sebidang Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang. Pasca peristiwa itu, sekelompok orang yang diduga pihak pemilik mobil melakukan aksi blokade rel KA lantaran kesal. Aksi blokade rel KA di Bandar Lampung inipun viral di media sosial.

Ketua RT 01 Lingkungan 2 Kelurahan Ketapang, Faizal Amir menyebut, selama menjabat sebagai RT sudah tiga kali ini terjadi kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu itu.

Peristiwa paling parah terjadi beberapa waktu lalu ketika sebuah minibus yang membawa karyawan bank tertabrak kereta pada siang hari.

Baca juga: 3 Tuntutan Pemilik Mobil yang Terserempet Kereta Api di Lampung hingga Blokade Rel

Mobil itu ringsek dan para penumpangnya sempat terjebak di dalam kendaraan. Warga harus membantu mengeluarkan korban dengan mendongkrak dan memotong bagian mobil. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya luka-luka,” kata Faizal.

Peristiwa lain terjadi sekitar dua tahun lalu ketika sebuah truk fuso bermuatan semen mengalami rem blong. Truk tersebut terguling dan muatannya berserakan di sekitar rel.“Korban jiwa tidak ada, tapi kondisinya memang parah waktu itu,” ungkap Faizal.

Kejadian terakhir yang sempat memicu aksi blokade rel.  Menurutnya kerusakan yang diakibatkan tidak terlalu parah, hanya terjadi senggolan kecil dan sopir kendaraan kaget.

Faizal tidak mengetahui alasan warga melakukan pemblokiran rel saat itu karena tidak ada konfirmasi kepada pihak RT. “Saya juga menyesalkan kejadian seperti itu. Harapannya warga juga bisa memahami aturan dan hukum terkait perlintasan kereta api,” ujarnya.

Warga Sukarela Bantu Atur Lalu Lintas

Ia menambahkan, selama ini ada warga yang secara sukarela membantu mengatur lalu lintas di perlintasan tersebut, terutama pada siang hari. Warga itu hanya memberi tanda jika ada kereta yang akan melintas.

Namun, Faizal menegaskan orang tersebut bukan petugas resmi.

“Itu warga yang membantu saja. Biasanya masyarakat memberi sedikit rezeki secara sukarela,” jelasnya.

Karena itu, selain palang pintu, warga juga berharap ada petugas resmi dari PT KAI yang ditempatkan di perlintasan tersebut.

Usul Pemasangan Palang Pintu

Ketua RT 01 Lingkungan 2, Faizal Amir, mengatakan dirinya mewakili warga hanya bisa mengusulkan kepada PT KAI agar perlintasan tersebut dilengkapi palang pintu serta penjaga.

“Kami hanya sebatas bisa mengusulkan atau meminta agar ada palang perlintasan dan dijaga oleh petugas,” kata Faizal saat diwawancarai Tribun Lampung dalam program Saksi Kata, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, harapan warga sederhana, tidak ingin kejadian serupa terulang agar tidak menimbulkan korban. Namun, keputusan untuk memasang palang pintu tetap menjadi kewenangan PT KAI.

Faizal juga mengingatkan masyarakat yang melintas di rel tersebut, baik warga Garuntang maupun dari luar daerah, agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

Ia menjelaskan, jalan di wilayah itu merupakan jalur alternatif dari Jalan Bypass menuju Jalan Yos Sudarso. Jalan tersebut juga bisa tembus ke arah Sukaraja maupun Panjang.

“Jalan ini sekarang sudah bagus, sudah dicor rabat beton sejak 2016,” ujarnya.

Dulu, kata Faizal, kondisi jalan di sana rusak dan belum banyak dilalui kendaraan. Karena itu, sejak awal memang belum pernah ada palang pintu perlintasan.

Setelah pemerintah melakukan pembangunan dan jalan diperbaiki hingga tembus ke kawasan Kuala menuju Jalan Yos Sudarso, aktivitas kendaraan pun semakin ramai.

Di sekitar lokasi juga terdapat kawasan pendidikan. Ada dua SMP negeri dan satu SMA negeri, sehingga lalu lintas di jalan itu semakin padat.

Selama ini, kata Faizal, PT KAI hanya memasang portal pembatas tinggi kendaraan agar truk besar tidak melintas di jalur tersebut. Tujuannya mencegah kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di area sekolah.

“Kalau palang pintu memang dari dulu tidak ada. Tapi harapan kami setelah kejadian ini mudah-mudahan bisa dipasang demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Usulan pemasangan palang pintu sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Warga berharap usulan itu bisa diteruskan oleh pemerintah kota ke dinas terkait dan PT KAI.

Menurut Faizal, pemasangan palang pintu jauh lebih realistis dibandingkan pembangunan underpass.“Kalau underpass rasanya tidak mungkin, karena ini bukan jalan utama,” katanya.

Meski begitu, Faizal menegaskan warga tidak akan keberatan jika suatu saat PT KAI memutuskan menutup perlintasan tersebut.

“Meskipun nanti ditutup, kami tidak masalah. Itu memang jalur kereta dan menjadi kewenangan PT KAI,” ujarnya.

Ia hanya berharap PT KAI bisa mempertimbangkan permintaan warga terkait pemasangan palang pintu demi keselamatan bersama.“Saya yakin PT KAI punya kebijakan yang baik. Mungkin saja belum dipasang karena masih ada pertimbangan tertentu,” kata Faizal.

Palang Pintu Bukan Kewenangan KAI 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain: 

  • Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
  • Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu, tambah Zaki, tertuang dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang. 

Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

"Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang," ujar Zaki. 

PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. 

"Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.