Sidang Sindikat Jual Beli Bayi PN Bandung: 19 Terdakwa Dihadirkan, Ada yang Bawa Bayi
Ravianto March 31, 2026 04:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang kasus dugaan sindikat jual beli bayi dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/3/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ada sebanyak 19 terdakwa hadir dalam persidangan yang digelar di ruang VI.

Mereka masuk satu per satu ke ruangan sidang untuk menjalani pemeriksaan identitas majelis hakim yang diketuai Gatot Adrian Agustriono. 

Suasana persidangan sempat menarik perhatian pengunjung, lantaran salah satu terdakwa ada yang membawa balita yang terus berada dalam pangkuannya. 

Majelis hakim setelah pemeriksaan identitas, menemukan beberapa terdakwa yang belum didampingi penasehat hukum.

Sidang ditunda dan bakal dilanjutkan pekan depan. Kasus ini telah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Baca juga: Update Kasus Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar, Berkas Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Pelaku utama jaringan ini, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo (69) yang berstatus buron dan ditangkap pada Juli 2025.

Polisi mengungkap jaringan itu sudah menjual puluhan bayi baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, termasuk Singapura.

Hakim Ketua Ardian Gatot menegaskan, perkara ini memiliki ancaman pidana berat, yaitu lebih 10 tahun penjara.

SINDIKAT PENJUALAN BAYI - (kiri) Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Rabu 6 Agustus 2025. (kanan) Pelaku utama atau dalang dari jaringan sindikat penjualan bayi, yakni Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69) yang sempat berstatus DPO akhirnya berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (18/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih terus mendalami penyidikan kasus penjualan bayi ke Singapura.
SINDIKAT PENJUALAN BAYI - (kiri) Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Rabu 6 Agustus 2025. (kanan) Pelaku utama atau dalang dari jaringan sindikat penjualan bayi, yakni Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69) yang sempat berstatus DPO akhirnya berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (18/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih terus mendalami penyidikan kasus penjualan bayi ke Singapura. (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, para terdakwa wajib didampingi penasehat hukum selama proses persidangan berlangsung.

Syarat tersebut belum terpenuhi, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang selama sepekan untuk memberikan kesempatan ke para terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Sidang kita tunda sepekan, ancaman hukum pidana di atas 10 tahun, dan para terdakwa harus didampingi penasehat hukum," kata hakim saat persidangan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.