TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian hukum Jawa Barat (Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jabar) Ferry Gunawan C. menjadi narasumber dalam kegiatan Agenda Koordinasi Teknis Persiapan Pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) di tingkat Desa/Kelurahan Wilayah Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat (Senin, 31/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Grand Tebu Hotel Bandung ini berfokus pada sinergi akses keadilan melalui penguatan peran Paralegal, Posbakum dan Desa Sadar Hukum dalam mekanisme restoratif.
Hal ini sejalan dengan program prioritas Kementerian HAM dalam menguatkan Indonesia sebagai negara damai yang menjunjung tinggi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Paralegal di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian penting dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah akar rumput.
Dalam konteks akses keadilan, Posbankum dan Paralegal berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan, maupun edukasi hukum.
Kehadiran Paralegal sebagai bagian dari struktur layanan hukum memiliki fungsi strategis dalam membantu advokat maupun lembaga bantuan hukum, khususnya dalam hal penanganan administrasi, penelitian, serta pendampingan awal terhadap masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.
Lebih lanjut Kadiv Ferry juga menyampaikan bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sangat krusial dalam mendukung keberadaan dan optimalisasi Posbankum.
Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana Kepala Desa memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga ketenteraman, serta menyelesaikan perselisihan di tingkat desa. Sementara itu, Lurah memiliki tugas dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan ketertiban umum.
Dengan demikian, Posbankum dapat menjadi instrumen strategis bagi pemerintah desa/kelurahan dalam menjalankan fungsi tersebut.
Selain itu dalam paparan oleh Kadiv Ferry disampaikan bahwa penguatan kapasitas Paralegal menjadi aspek penting mengingat kompetensi Paralegal akan sangat menentukan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan, pelatihan, dan standarisasi kompetensi Paralegal secara berkelanjutan.
Dalam rangka memperluas akses keadilan, Kementerian Hukum juga tengah mendorong kebijakan melalui pembentukan regulasi terbaru yang diarahkan untuk memperkuat peran Posbankum dan Paralegal di tingkat desa/kelurahan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.