-- Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan mekanisme biaya masuk Rp 15.000 per orang di jalur trekking Bukit Paniisan, Sentul, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bogor, Ria Marlisa, mengatakan, biaya tersebut bukan pungutan liar, melainkan tarif resmi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menunjang keselamatan wisatawan.
Menurut dia, biaya Rp 15.000 itu sudah mencakup asuransi dan fasilitas keselamatan bagi pengunjung yang melintasi jalur resmi.
"Tarif tersebut merupakan bagian dari pengelolaan jalur wisata oleh BUMDes, termasuk untuk asuransi dan fasilitas keselamatan sebagai upaya menghindari risiko kecelakaan di jalur tidak resmi," ujar Ria saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan jalur resmi diperlukan karena masih ada pengunjung yang mencoba melintas di jalur ilegal yang berisiko lebih tinggi.
Karena itu, petugas di lapangan mengarahkan wisatawan agar menggunakan jalur resmi yang telah disiapkan, sekaligus agar ter-cover dalam sistem pengamanan dan perlindungan.
Bukan seperti narasi pungli di media sosial.
"Kami membantah pungli di jalur trekking yang videonya sempat viral. Menindaklanjuti itu, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan Kades Karang Tengah guna membahas informasi dugaan pungli di Jalan Alternatif Bukit Paniisan," ungkapnya.
"Warga yang terlihat dalam video bukan melakukan pungli, tetapi hanya mengarahkan wisatawan ke jalur resmi yang dikelola BUMDes dengan tarif Rp 15 ribu per orang, ini sebagai upaya menghindari risiko kecelakaan di jalur tidak resmi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Tengah, Suhandi, membenarkan adanya biaya masuk tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaannya dilakukan secara terbuka oleh BUMDes bersama masyarakat setempat.
"Memang ada biaya Rp 15.000 per orang. Itu sudah termasuk asuransi, pertolongan pertama, dan fasilitas seperti tandu jika terjadi kecelakaan," ucap Suhandi.
Dari total biaya tersebut, kata dia, BUMDes hanya mengambil sekitar Rp 5.000 untuk kebutuhan tiket dan asuransi, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional dan pengelolaan oleh warga.
Menurut Suhandi, biaya tersebut penting mengingat jalur trekking berada di kawasan hutan dengan medan yang cukup ekstrem sehingga diperlukan sistem penanganan jika terjadi insiden di lapangan.
Dengan adanya skema tersebut, pemerintah desa berharap wisatawan dapat memahami bahwa biaya yang dikenakan bukan pungli, melainkan bagian dari pengelolaan resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
(*)