Kapan Bos Maktour Fuad Hasan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
Erik S March 31, 2026 07:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan pengumpulan alat bukti menjerat bos Maktour Travel sekaligus pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa Fuad akan menjadi pesakitan berikutnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran megakorupsi ini. 

Pada klaster pertama, penyidik menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis. 

Pengembangan penyidikan kemudian menyeret Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba yang baru saja ditahan.

DIPERIKSA KPK – Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan Fuad Hasan Masyhur saat ini sedang didalami secara intensif pada klaster perkara yang berbeda. 

KPK hanya tinggal menunggu kecukupan dua alat bukti sebelum menaikkan status bos biro perjalanan haji raksasa tersebut.

"Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan terukur. 

Penyidik terus menggali keterangan dan mengumpulkan petunjuk kuat terkait peran bekas mertua eks Menpora Dito Ariotedjo tersebut dalam pengaturan kuota yang melanggar undang-undang dimaksud.

"FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya. Kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu, paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Asep memaparkan alasan KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Fuad Hasan Masyhur memiliki peran sentral dalam sengkarut ini. 

Baca juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Berawal Dari Surat

Bersama Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Fuad diketahui melakukan pertemuan langsung dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melobi penambahan kuota haji khusus agar melebihi batas 8 persen yang diamanatkan oleh undang-undang, yang pada akhirnya berujung pada pembagian kuota secara ilegal dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Lobi dan pengaturan tersebut berbuah manis bagi pihak korporasi. 

PT Makassar Toraja atau Maktour Travel milik Fuad Hasan tercatat memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. 

Keuntungan ini didapat setelah Ismail Adham diduga menggelontorkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Azis, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Aliran dana suap ini sekaligus membantah klaim sepihak Yaqut Cholil Qoumas yang selama ini menyatakan tidak pernah menerima uang dari kisruh jual beli kuota haji. 

KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh para bawahan Yaqut merupakan representasi dari mantan Menteri Agama tersebut.

"YCQ itu kan selalu dibilang, tuh, di mana-mana atau digaungkan, disampaikan bahwa enggak ada nerima apa-apa. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kick-back yang diterima," kata Asep.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Berawal Dari Surat

KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak melulu soal suap yang diterima langsung oleh penyelenggara negara. 

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun sebuah korporasi hingga merugikan keuangan negara sudah memenuhi unsur pidana. 

KPK pun berkomitmen untuk merampas seluruh keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh perusahaan-perusahaan travel nakal, termasuk Maktour Travel, untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.