Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Uang Rp 1,4 Miliar dari 3 Perusahaan di Jatim dalam Kasus Tambang
Hasanudin Aco March 31, 2026 07:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 6 kilogram emas logam mulia serta uang tunai senilai Rp 1,4 miliar saat menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.

Adapun penggeledahan dilakukan di di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) pada Kamis (12/3/2026) lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Ade Safri menjelaskan saat ini emas yang telah disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik.

Sementara barang bukti elektronik laim yang turut disita juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.

"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.

Pengembangan kasus Kalimantan

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. 

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Ade Safri, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Ia menambahkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. 

Di sisi lain dia mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. 

Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun.

Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," pungkasnya.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.