TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk segera menjatuhkan sanksi konkret terhadap 67 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah diperluas sasarannya bagi buruh yang terdampak 'bencana ekonomi' akibat tunggakan gaji.
Dalam audiensi di Kompleks Kepatihan, Selasa (31/3/2026), Irsad menegaskan bahwa ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga wibawa hukum di DIY.
Kasus PT Dong Young Tress, yang sempat diwarnai aksi mogok kerja, serta keterlibatan salah satu BUMD di Kota Yogyakarta dalam daftar pengaduan THR, menjadi sorotan utama.
"Kami meminta dengan tegas kepada dinas agar segera menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang belum, atau sampai hari ini tidak membayarkan THR. Sanksi itu harus segera dimulai secepatnya, baik itu mulai dari teguran tertulis, bahkan kalau perlu sampai pada pembekuan (kegiatan usaha)," ujar Irsad Ade Irawan.
Menurut Irsad, sanksi berjenjang hingga penutupan usaha merupakan bentuk penegakan mandat undang-undang.
Ia menekankan bahwa skema pembiayaan THR, apakah melalui pinjaman atau penjualan aset, merupakan kebijakan internal perusahaan yang harus didorong oleh intervensi negara.
"Hal ini penting sebagai preseden dan bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan. Ini juga agar Pemda terlihat berwibawa dalam penegakan hukum dan kewenangannya. Sehingga THR, yang merupakan hak dari seluruh pekerja di Yogyakarta ini, dapat dipenuhi," tambahnya.
Selain persoalan THR, MPBI DIY menyoroti nasib ratusan buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang yang telah tiga bulan tidak menerima gaji.
Baca juga: 67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak
Irsad mengusulkan agar pemerintah daerah mengadaptasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja yang mengalami krisis finansial akut.
"Kami ingin program MBG ini diperluas untuk para pekerja atau buruh yang sedang mengalami bencana ekonomi. Bentuk bantuan MBG ini bisa berupa uang atau subsidi setara dengan nilai MBG, yaitu Rp 10.000 per hari. Dalam satu bulan (30 hari), berarti nilainya menjadi Rp300.000," jelas Irsad.
Bagi buruh CV Evergreen yang haknya terabaikan selama tiga bulan, MPBI mengusulkan akumulasi subsidi sebesar Rp900.000.
Tak hanya bagi korban tunggakan gaji, usulan subsidi ini juga diharapkan menyasar buruh penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dinilai masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
"Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kami pada tahun lalu, untuk hidup layak di DIY, seorang pekerja perlu angka sekitar Rp 4.000.000. Saat ini kan masih ada kekurangan dari upah minimum tersebut. Nah, kekurangan itu harapannya bisa ditopang dengan subsidi setara MBG tadi," pungkasnya. (*)