Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital yang kian kompleks.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial tanpa kontrol yang memadai berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis dan perilaku anak.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan. Anak-anak perlu dijaga dari paparan konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek larangan semata.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif melalui penguatan literasi digital bagi pelajar agar mereka mampu memahami, menyaring, dan menggunakan teknologi secara bijak.
“Ini bukan sekadar melarang, tetapi harus dibarengi dengan edukasi literasi digital. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam implementasi kebijakan tersebut, mulai dari orangtua, sekolah, hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara terpadu agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif baru.
“Peran orangtua dan sekolah sangat krusial. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan ada pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Pringsewu mendorong agar implementasi kebijakan di daerah dilakukan secara bijak dan bertahap.
Hal ini penting agar pembatasan tidak justru menghambat akses pelajar terhadap teknologi yang memiliki nilai positif dalam mendukung proses pembelajaran.
“Kami mendorong penerapannya dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga pelajar tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk kepentingan pendidikan,” jelas Agus.
Di tengah dinamika tersebut, DPRD Pringsewu menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum penting dalam membentuk karakter generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam bermedia digital.
“Ini harus menjadi momentum untuk membentuk generasi muda yang cerdas, sehat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital,” pungkasnya.
Secara nasional, wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur mengemuka seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan digital yang tidak terkontrol, seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga risiko perundungan daring.
Pemerintah pusat tengah mendorong regulasi yang lebih ketat sekaligus memperkuat program literasi digital sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)