Adik di Kendari Dilapor Kakak ke Polisi, Nekat Curi Mesin Cuci Orangtua demi Beli Sabu, Terekam CCTV
Amelda Devi Indriyani March 31, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pemuda berinisial RI (24) gegara mencuri di rumah orangtuanya sendiri.

Beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.

Setelah aksinya membawa kabur satu unit mesin cuci terekam kamera pengawas atau CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku dilaporkan oleh kakaknya sendiri, MT (29), yang merasa keberatan dengan ulah sang adik.

Peristiwa bermula saat korban, MT, mengecek rekaman CCTV rumah orangtuanya pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Saat itu, orangtua mereka sedang berada di kampung halaman.

Baca juga: 5 Pria Dibekuk Usai Curi Sapi di Buton Selatan Sulawesi Tenggara, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ke dalam ruko atau warung makan milik keluarganya sekitar pukul 20.00 Wita dan mengambil satu unit mesin cuci merek LG tanpa izin," ungkapnya Selasa (31/3/2026).

Diketahui, pelaku RI memegang kunci cadangan ruko tersebut dan tinggal di ruko tersebut sejak Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya. 

Mesin cuci hasil curian tersebut telah dijual kepada rekannya berinisial CH seharga Rp650.000.

Mirisnya, uang hasil penjualan barang milik orang tuanya itu digunakan untuk berfoya-foya dan mengonsumsi zat terlarang.

"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli daging untuk keperluan jualan di warung, namun sebagian lagi digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 langsung bergerak melakukan pengejaran. 

Baca juga: Pencurian Massal di Tunggala Kendari saat Ditinggal Mudik, 3 Rumah Griya Raffasya Anawai Kemalingan

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan sebuah tempat biliar dan kafe di wilayah Baruga.

"Pelaku diamankan di depan Ata Billiard & Cafe, Jalan Brigjen Katamso. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit mesin cuci merek LG telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Lokasi pencurian berjarak 5,1 kilometer atau 10 menit berkendara dari Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.