TRIBUNJAMBI.COM - Memasuki penghujung Maret dan menjelang April 2026, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih menanti kejelasan terkait rencana kenaikan gaji tahun ini.
Informasi mengenai usulan penyesuaian gaji tersebut sebelumnya telah diajukan pemerintah melalui Kementerian PANRB kepada Kementerian Keuangan. Kini, keputusan akhir berada di tangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ya, Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga telah membenarkan bahwa usulan kenaikan gaji PNS untuk 2026 memang sudah disampaikan dan sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan final. Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi nasional masih menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan terkait kenaikan gaji dalam waktu dekat, karena masih menunggu perkembangan ekonomi dalam satu triwulan ke depan atau sekitar tiga bulan.
Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan struktur belanja negara. Artinya, setiap keputusan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah secara menyeluruh.
Baca juga: Driver Ojol Nikahi Wanita Polandia, Cerita Cintanya Bikin Haru hingga Terwujud
Baca juga: Sosok Amelia Anggraini, Anggota DPR yang Desak Evaluasi Perlindungan Pasukan TNI di Lebanon
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian nasional benar-benar stabil sebelum mengambil langkah strategis yang berdampak pada anggaran negara.
Setelah proses evaluasi kondisi ekonomi selesai dilakukan, barulah pemerintah dapat masuk ke tahap pembahasan lanjutan terkait kebijakan belanja, termasuk rencana kenaikan gaji ASN.
Dengan demikian, wacana kenaikan gaji PNS 2026 diperkirakan baru akan dibahas lebih serius setelah hasil evaluasi fiskal dan ekonomi nasional dirampungkan.
Sampai saat ini, belum ada perubahan ataupun penyesuaian gaji bagi PNS. Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penggajian yang berlaku.
Golongan I
Gol. I/a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Gol. I/b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Gol. I/c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Gol. I/d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Gol. II/a : Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Gol. II/b : Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Gol. II/c : Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Gol. II/d : Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Gol. III/a : Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Gol. III/b : Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Gol. III/c : Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Gol. III/d : Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Gol. IV/a : Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Gol. IV/b : Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Gol. IV/c : Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Gol. IV/d : Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Gol. IV/e : Rp3.880.400 - Rp6.373.200