Menkeu Purbaya Terima Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026, Minta Waktu untuk Evaluasi
Tommy Kurniawan March 31, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Memasuki penghujung Maret dan menjelang April 2026, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih menanti kejelasan terkait rencana kenaikan gaji tahun ini.

Informasi mengenai usulan penyesuaian gaji tersebut sebelumnya telah diajukan pemerintah melalui Kementerian PANRB kepada Kementerian Keuangan. Kini, keputusan akhir berada di tangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Ya, Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga telah membenarkan bahwa usulan kenaikan gaji PNS untuk 2026 memang sudah disampaikan dan sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan final. Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi nasional masih menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan terkait kenaikan gaji dalam waktu dekat, karena masih menunggu perkembangan ekonomi dalam satu triwulan ke depan atau sekitar tiga bulan.

Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan struktur belanja negara. Artinya, setiap keputusan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah secara menyeluruh.

Baca juga: Driver Ojol Nikahi Wanita Polandia, Cerita Cintanya Bikin Haru hingga Terwujud

Baca juga: Sosok Amelia Anggraini, Anggota DPR yang Desak Evaluasi Perlindungan Pasukan TNI di Lebanon

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian nasional benar-benar stabil sebelum mengambil langkah strategis yang berdampak pada anggaran negara.

Setelah proses evaluasi kondisi ekonomi selesai dilakukan, barulah pemerintah dapat masuk ke tahap pembahasan lanjutan terkait kebijakan belanja, termasuk rencana kenaikan gaji ASN.

Dengan demikian, wacana kenaikan gaji PNS 2026 diperkirakan baru akan dibahas lebih serius setelah hasil evaluasi fiskal dan ekonomi nasional dirampungkan.

Sampai saat ini, belum ada perubahan ataupun penyesuaian gaji bagi PNS. Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penggajian yang berlaku.

Golongan I

Gol. I/a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Gol. I/b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Gol. I/c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Gol. I/d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Gol. II/a : Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Gol. II/b : Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Gol. II/c : Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Gol. II/d : Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Gol. III/a : Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Gol. III/b : Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Gol. III/c : Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Gol. III/d : Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Gol. IV/a : Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Gol. IV/b : Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Gol. IV/c : Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Gol. IV/d : Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Gol. IV/e : Rp3.880.400 - Rp6.373.200

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.