WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok memusnahkan barang bukti (barbuk) 4 kilogram narkotika jenis sabu dan 100 ekstasi pada Selasa (31/3/2026) siang.
Pemusnahan barbuk tindak pidana narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelum dimusnahkan, barbuk tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Bareskrim Polri dan hasilnya positif mengandung zat narkotika.
Secara simbolik, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras memasukkan langsung paket barbuk sabu ke tungku incinerator.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa.
Narkoba dinilai sangat membahayakan masa depan generasi bangsa, sehingga harus diperangi bersama.
“Jangan sampai terpengaruh untuk berkecimpung di narkoba,” tegas Waras.
Waras menambahkan, pemberantasan narkoba juga menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Terjerat Pidana, WNA Liberia yang Tipu Warga Korea Diproses Hukum di Indonesia
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menjelaskan, barbuk yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
“Dua orang terlibat dalam kasus 3 kg sabu, sementara dua lainnya terlibat dalam kasus 1 kg sabu,” kata Yefta di lokasi.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Pondok Rajeg, Cibinong, dan di Tajurhalang,” sambungnya.
Menurut Yefta, total nilai narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, dengan estimasi harga sabu sekitar Rp1,2 miliar per kilogram.
Yefta menambahkan, operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati,” tutupnya. (m38)