WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Arus balik Lebaran menjadi momentum bagi warga desa mengadu nasib di kota-kota besar.
Begitu juga yang terjadi di Kota Depok. Banyak warga pendatang yang berupaya tinggal untuk mencari pekerjaan lebih baik untuk menatap masa depan yang cerah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, Kota Depok terbuka bagi siapa saja.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Sebut KUHAP 2025 Memperkuat Sistem Hukum Indonesia
Sebab hal itu, dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Meski demikian, mereka yang memutuskan untuk menetap di Kota Depok harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot Depok.
Di antaranya melapor kepada Ketua RT setempat. Kemudian membuat surat kependudukan.
Terpenting juga adalah turut serta membangun Kota Depok menjadi lebih maju.
"Siapa saja berhak untuk tinggal di Kota Depok, namun mereka harus taat aturan. Tertib administrasi Mereka juga dapat turut serta memajukan Kota Depok," kata Ade Supriyatna.
Baca juga: Prof. Adrianus Meliala dan Umat Katolik Depok Silaturahmi dengan Ade Supriyatna
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Depok, Mary Liziawati, setiap warga negara Indonesia memiliki hal untuk memilih tinggal di mana pun.
Bagi masyarakat yang datang ke Kota Depok dengan tujuan menetap wajib mengurus proses pindah dan memperbarui dokumen kependudukan KTP dan KK.
Sedangkan bagi pendatang yang tinggal sementara karena pekerjaan, belajar, atau penghuni kos dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.
Menurut Merry, penduduk non-permanen adalah WNI atau warga negara asing yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.
Baca juga: Ade Supriyatna Silaturahmi dengan Dedi Mulyadi di Bandung, Santap Nasi Liwet
Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman https://silondo.depok.go.id.
Syarat untuk mendaftar penduduk non-permanen berupa dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW setempat.
Kemudian, semua berkas diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.
Merry menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal sementara.
“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” tuturnya. (m38)