TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus, merupakan bagian dari operasi intelijen yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya pola terstruktur dalam peristiwa tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurut Dimas, hasil penelusuran tim advokasi demokrasi menunjukkan bahwa operasi tersebut melibatkan sedikitnya 16 orang, dan jumlah itu belum termasuk aktor intelektual di balik kejadian.
Temuan tersebut didasarkan pada rekonstruksi kejadian melalui analisis CCTV serta pengumpulan alat bukti menggunakan teknologi intelijen terbuka (open source intelligence).
"Kami menemukan dari semua rangkaian konstruksi rekonstruksi, hasil penelusuran CCTV, pencarian alat bukti menggunakan sejumlah perangkat open source intelligence atau intelijen terbuka, menemukan seenggaknya 16 orang (terduga pelaku penyiraman air keras) sampai saat ini, dan belum termasuk aktor intelektualnya," ujarnya, mengutip laman YouTube Kompas TV.
Dari hasil investigasi tersebut, KontraS menilai serangan ini bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rangkaian operasi yang dirancang secara sistematis.
Dalam laporan yang juga disinggung oleh media, operasi ini disebut memiliki sandi “Sadang”.
Disebutkan bahwa operasi tersebut diawali dengan tahap perencanaan, penguntitan, hingga pemantauan terhadap korban.
Tak hanya Andrie Yunus, KontraS juga mengungkap adanya indikasi target lain dalam operasi tersebut, meskipun belum dirinci lebih lanjut.
"Tidak hanya ke Andrie Yunus, dari informasi yang kami terima juga ada beberapa target operasi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Koordinator Dimas juga menyampaikan kekecewaan setelah mengetahui kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dialihkan ke Puspom TNI.
Ia menilai kepolisian seharusnya tetap berwenang menangani perkara tersebut, meskipun pelaku diduga berasal dari kalangan TNI.
Menurutnya, dalam KUHAP yang baru tidak ada ketentuan yang melarang polisi menyelidiki kasus yang melibatkan anggota militer.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," kata Dimas.
Dimas juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam penegakan hukum jika kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh pihak militer. Ia pun meminta DPR mendorong kepolisian agar tetap mengusut perkara tersebut secara terbuka.
Selain itu, ia menyoroti bahwa sejak POM TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, belum ada pengungkapan identitas maupun wajah para pelaku kepada publik.
"Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi 4 terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR.
"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan diterima, hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.
Sumber: Tribunnews.com