Bermodal Air Campur Detergen, Sindikat 'Black Dollar' Liberia Kuras Harta WN Korea Rp 1,6 Miliar
Hironimus Rama March 31, 2026 08:35 PM

Laporan Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi penipuan tingkat tinggi berskala internasional kembali dibongkar oleh pihak kepolisian di Jakarta.

Kali ini, sindikat penipu asal Liberia sukses menguras harta seorang Warga Negara Asal (WNA) Korea hingga miliaran rupiah.

Modus yang digunakan adalah penipuan klasik namun dikemas sangat meyakinkan: investasi Black Dollar alias dolar hitam.

Baca juga: Jaringan Aceh-Malaysia Kendalikan Bisnis Narkoba di Depok, Polisi Buru Bandar Kelas Kakap 

Lebih mengejutkannya lagi, cairan "ajaib" bernilai ratusan juta yang digunakan komplotan ini rupanya tak lebih dari sekadar air putih biasa yang dicampur sabun cuci!

Awal Mula Jebakan: Berkenalan hingga Praktik di Hotel

Kejadian nahas yang menimpa pria WN Korea berinisial LBO ini bermula dari perkenalannya dengan tiga WNA Liberia berinisial IDK, JP, dan SDT alias P pada September 2025 lalu.

Setelah tiga bulan berteman, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan investasi black dollar.

Mereka mengiming-imingi korban bahwa uang sebesar 100.000 USD bisa dilipatgandakan dengan keuntungan 5.000 USD.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa korban yang tergiur akhirnya bersedia bertemu di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.

Di sanalah para pelaku mulai melakukan trik sulapnya.

Mereka memperlihatkan segepok kertas seukuran uang kertas sejumlah 50 USD, lalu secara langsung mempraktikkan cara mencuci black dollar senilai 3.300 USD di depan mata korban.

"Kemudian mencuci uang tersebut menggunakan sebuah cairan hingga uang tersebut bersih seperti uang aslinya," tutur AKP Wisnu, Selasa (31/3/2026).


Untuk semakin meyakinkan LBO, pelaku memberikan uang asli senilai 300 USD hasil cucian tersebut untuk ditukarkan sendiri oleh korban ke money changer.

"Saat ditukarkanpada tanggal 24 September 2025, ketiga tersangka bertemu dengan korban di apartemen korban dan membawa dua koper yang berisi uang US dolar. Kemudian tersangka IDK alias JK dan SDT meminta uang kepada korban sebesar 50.000 US dolar dengan tujuan untuk mengambil tiga koper lagi yang tertahan di Bea Cukai bandara," lanjut Wisnu.

Kuras Uang Korban dengan Alasan Cairan Habis

Tanpa curiga, korban menyerahkan uang 50.000 USD agar koper-koper dolar hitam itu bisa dikeluarkan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Keesokan harinya, ketiga pelaku benar-benar datang membawa tiga koper beserta satu jerigen cairan yang diakui sebagai bahan kimia khusus.

"Saat itu tersangka SDT mengeluarkan uang sebesar 22.000 US dolar dari dalam kopernya dan uang tersebut dicuci dengan satu jerigen namun hanya beberapa uang saja yang dapat dicuci dikarenakan cairan kurang," ungkap Wisnu.

Para pelaku kemudian beralasan cairan "ajaib" itu habis dan meminta tambahan uang sebesar 62.500 USD untuk membelinya.

Karena tak punya uang sebanyak itu, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar 50.000 USD lagi. Jika ditotal, kerugian LBO mencapai 100.000 USD atau sekitar Rp 1,6 miliar!

Namun, saat pelaku pergi dan korban mencoba mencuci sendiri sisa kertas hitam tersebut, kertas itu tetaplah kertas.

"Tapi saat dicuci oleh korban kertas itu tidak berubah jadi dollar sehingga merasa ditipu dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Wisnu.

Fakta Menggelitik: Cairan Khusus Ternyata Cuma Air Detergen

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka, yakni SDT dan IDK, di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang cukup menggelitik terkait cairan kimia berharga fantastis yang dibeli dengan uang puluhan ribu dolar tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi, membeberkan bahwa cairan itu sama sekali bukan bahan kimia langka.

"Jadi setelah kita lakukan pengecekan, untuk cairan khusus tersebut adalah air putih biasa dicampur dengan detergen seperti itu," ucap Kompol Kenn.

"Namun dari terlapor menyampaikan dengan tipu muslihatnya bahwa cairan tersebut adalah cairan khusus untuk melunturkan black dollar tersebut atau uang hitam tersebut supaya menjadi dolar asli," sambungnya.

Satu Pelaku Buron, Hukum Ditegakkan di Indonesia

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang bertugas membujuk korban.

"Satu orang inisial JP alias P melarikan diri dan saat ini sebagai DPO," tegas AKP Wisnu.

Kompol Kenn juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan warga lokal dalam sindikat penipuan ini.

"Iya sama-sama, semua sama-sama WNA. Tidak ada keterlibatan WNI ya. Semua warga negara asing," tuturnya.

Terkait status para pelaku, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan langsung dideportasi dan harus menjalani proses hukum di Indonesia atas jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Ya jadi kita sudah berkoordinasi juga dengan imigrasi, kita juga sudah koordinasi dengan Ditjen Hubinter, namun untuk penegakan hukumnya sementara ini masih di kita. Seperti itu," tandas Kenn.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.