Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui pengedar narkoba terafiliasi dengan bandar kelas kakap yang ada daerah Aceh dan Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben menjelaskan, pihaknya menyita 4 kilogram (Kg) sabu dan 100 butir ekstasi dari dua kasus yang ditangani.
Baca juga: Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Polres Depok Musnahkan Barbuk 4 Kg Sabu dan 100 Ekstasi
Kasus pertama, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti (barbuk) 3 kg sabu dan 100 butir ekstasi di wilayah Kelurahan Pondok Rajeg, Cibinong.
Sedangkan kasus kedua, seorang tersangka diamankan beserta 1 Kg sabu di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
“Narkoba tersebut berasal dari dua jaringan berbeda, 3 kg sabu dan 100 butir ekstasi berasal dari jaringan Aceh-Malaysia, sementara 1 kg sabu lainnya berasal dari jaringan Aceh,” kata Yefta, Selasa (31/3/2026).
Usai penangkapan empat tersangka sebagai kurir dan pengendali kurir, polisi masih memburu bandar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut.
“Terdapat dua orang DPO, yakni saudara BE yang diduga berada di Malaysia dan saudara AD yang berada di Aceh,” ujarnya.
Kata Yefta, total nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 miliar per Kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (m38)