TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polisi membeberkan kronologi seorang warga negara Korea Selatan menjadi korban penipuan bermodus investasi “black dollar” di Jakarta Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan mencapai Rp 1,6 miliar.
“Korban merupakan warga negara Korea. Kejadian berlangsung sekitar September hingga Desember 2025 di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/3/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IDK alias JK dan SDT alias JP yang telah diamankan, serta satu orang lainnya berinisial PL alias P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), di mana ketiga pelaku merupakan warga negara Liberia.
Wisnu menjelaskan, kasus bermula saat ketiga tersangka berkenalan dengan korban di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada Agustus 2025.
Selanjutnya, tersangka menawarkan investasi berupa “black dollar” kepada korban di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Para pelaku sempat memperlihatkan uang dolar dan mendemonstrasikan proses “pencucian” uang menggunakan cairan khusus hingga tampak seperti asli.
“Mereka menunjukkan uang sebesar 3.300 dolar AS dan melakukan proses pencucian hingga terlihat seperti uang asli. Bahkan sempat memberikan 300 dolar AS kepada korban yang kemudian berhasil ditukar ke rupiah,” jelasnya.
Tergiur dengan hal tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS pada 24 September 2025 dengan dalih untuk menebus koper berisi uang yang tertahan di Bea Cukai bandara.
Para tersangka lalu berpura-pura mengambil koper tersebut dan kembali membawa beberapa koper serta cairan pembersih.
Mereka kembali meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah uang yang seolah-olah berhasil “dicuci”.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali meminta uang tambahan hingga 62.500 dolar AS untuk membeli cairan pembersih baru.
Namun korban mengaku tidak memiliki uang.
"Pada Desember 2025, korban kembali menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada para pelaku.
Setelah itu, para tersangka kembali berpura-pura membeli cairan dan memperlihatkan koper berisi jerigen cairan kepada korban di sebuah mal," papar Wisnu.
Setelah menyadari bahwa black dollar yang dipegangnya palsu dan tidak bisa dicuci, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam koper, lima brankas berisi tumpukan kertas hitam atau “black dollar”, empat gepok kertas uang hitam, dua jerigen cairan, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu flashdisk berisi rekaman video saat penyerahan uang, dua KITAS, serta satu paspor milik salah satu tersangka.
“Untuk uangnya sendiri, sebagian memang asli, yakni sekitar 300 dolar AS, sementara sisanya hanya berupa kertas hitam,” ungkap Wisnu.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming investasi yang tidak jelas, apalagi dari orang yang baru dikenal,” tutupnya.
Saat ini kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengingat ketiga tersangka berstatus WNA.